-10.7 C
New York
Minggu, Februari 8, 2026
spot_img

Askun Desak Inspektorat dan APH Audit Pengelolaan Zakat dan Dugaan Iuran Siluman di Kemenag

spot_img

“Selain zakat, ada juga iuran bulanan. Saya belum tahu persis nama iurannya apa. Yang pasti keduanya (zakat dan iuran) dikelola oleh Bagian Kasi Zakat Wakaf Kemeneg,” timpalnya.

Karawang, otentiknews.click – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH mendesak agar pihak Inspektorat segera melakukan audit atas pengelolaan zakat profesi dan dugaan iuran siluman di Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.

Hal ini menyusul adanya beberapa keluhan di intenal pejabat Kemenag yang menilai pengelolaan zakat dan iuran siluman ini yang tidak transparan.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Kang HES Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan Pasca di Rawat di RS, Demi Tinjau 1.354 Jiwa di Buana Asri yang Terancam Luapan Susulan Pasca Banjir Surut

“Saya belum tahu persis besarannya berapa. Tapi yang namanya zakat profesi ya pasti 2,5% dari penghasilan (gaji pegawai). Dan ini langsung dipotong setiap kali pegawai gajian. Tapi pengelolaanya selama ini tidak transparan,” tutur Asep Agustian melalui rilis resminya kepada otentiknews.click, Senin (17/11/2025).

“Selain zakat, ada juga iuran bulanan. Saya belum tahu persis nama iurannya apa. Yang pasti keduanya (zakat dan iuran) dikelola oleh Bagian Kasi Zakat Wakaf Kemeneg,” timpalnya.

Atas persoalan ini, Askun (sapaan akrab) kembali menegaskan agar pihak inspektorat segera mengaudit pengelolaan zakat dan iuran siluman di Kemenag ini.

Berita Lainnya  Forkopimda Karawang Hadiri Rakornas, Sinergi Pusat & Daerah Dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

“Yang namanya zakat kan seharusnya disalurkan kepada mustahik. Tapi katanya selama ini pengelolaan zakat di Kemenag digunakan untuk biaya operasional. Kalau informasi ini benar, ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” kata Askun.

Oleh karenanya, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan penyalahgunaan ini. Terlebih mengenai adanya dugaan iuran siluman yang entah dari mana dasar hukumnya.

“Ya, kalau iuran tersebut dipungut tidak ada dasar hukumnya, artinya itu bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli). Makanya di sini peranan APH diperlukan,” tegas Askun. (***).

Berita Lainnya  Galang Donasi Untuk Korban Banjir, PPBNI Satria Banten Karawang Gelar Aksi Solidaritas Kemanusian

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER