-10.1 C
New York
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

Diduga Overlap Data Pertanahan, Ratusan Warga Poponcol Datangi Kantor BPN Karawang

spot_img

“Secara sepintas, kendala berkas belum lengkap dan ada indikasi overlap. Setelah data terkumpul, kami akan lakukan validasi,” ujarnya.

Karawang, otentiknews.click – Ratusan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, terkait kelengkapan berkas dan dugaan overlap data pertanahan, Kamis (11/12/2025).

Foto: Audiensi warga bersama BPN Karawang (dok.istimewa)

Dalam aksi tersebut, selain melibatkan warga Poponcol juga melibatkan DPD Jawa Barat Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), Karawang Taruna Karawang Barat dan simpatisan.

Kepala BPN Karawang, Uunk mengatakan, pihaknya meminta masyarakat melengkapi dokumen sebelum dilakukan validasi.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Kang HES Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan Pasca di Rawat di RS, Demi Tinjau 1.354 Jiwa di Buana Asri yang Terancam Luapan Susulan Pasca Banjir Surut

“Secara sepintas, kendala berkas belum lengkap dan ada indikasi overlap. Setelah data terkumpul, kami akan lakukan validasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPN akan mengecek ulang floating penetapan batas dan menertibkan tata batas.

“Status yang sudah difloating akan ditetapkan batasnya bersama masyarakat, kami juga akan menyurati perusahaan terkait,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justici menyampaikan, masyarakat diberi waktu satu minggu untuk melengkapi berkas. Ia berharap sertifikat dapat diterbitkan dalam satu bulan.

“Masyarakat Poponcol dan Warga Karawang lain bisa memperoleh haknya. Alhamdulillah, Kepala BPN bijak memutuskan langkah sesuai prosedur,” jelasnya.

Berita Lainnya  Pemerintah Jangan Saling Lempar Tanggungjawab, KAMI Soroti Kondisi Jalan Nasional Rusak dan Berlubang Timbulkan Korban Jiwa! 

Terkait data overlap, Eigen menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan BPN.

“Mudah-mudahan Bulan Januari 2026 masyarakat sudah mendapatkan haknya,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER