“Padahal pemilik rumah tersebut sah memiliki surat resmi, Ocim dan Jayus memiliki AJB, Pemilik lahan tersebut mempunyai legalitas yang sah, tapi kenapa sampai tega seperti itu, menggusur secara ugal-ugalan,” ungkap Elyasa Budianto.
Karawang, otentiknews.click – Kuasa Hukum Jayus dan Ocim warga dusun Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur Elyasa Budianto, SH., MH merasa prihatin, pasalnya kliennya tersebut pemilik rumah secara legalitas memiliki bukti kepemilikan surat resmi berbentuk AJB.

“Padahal pemilik rumah tersebut sah memiliki surat resmi, Ocim dan Jayus memiliki AJB, Pemilik lahan tersebut mempunyai legalitas yang sah, tapi kenapa sampai tega seperti itu, menggusur secara ugal-ugalan,” ungkap Elyasa Budianto kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut Elyasa mengatakan, dimana hati nuraninya seorang abdi rakyat, sebagai kepala desa Wadas Jujun Junaedi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hingga menggusur rumah warga tanpa empati dan tidak prikemanusiaan.
“Dimana empatinya seorang pejabat publik yang notabenenya abdi rakyat, padahal ini murni, kepemilikan rumah berdasarkan data memiliki AJB, sampai tidak dihargai, ini bisa kita buktikan kepemilikan sahnya,” tegas Elyasa.
Masih dikatakan Elyasa, ini si ibu sampai nangis-nangis melihat situasi rumahnya akan dibongkar paksa, melihat ada sebuah alat berat (excavator) sekitar dua meter berdiri tepat di samping rumahnya yang akan membongkar.
“Bisa kita lihat situasi di lapangan sekarang di sekitar sini, sudah dibongkar itu, sampai ada excavator sekitar dua meter dari rumah,” pungkasnya. (caw/red).


