Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Tri Winarno yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang menjelaskan, bahwa kegiatan rehabilitasi Jembatan Pulo Putri mengalami perubahan desain.
Karawang, otentiknews.click – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang membantah pelaksanaan proyek proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, berakhir mangkrak.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Tri Winarno yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang menjelaskan, bahwa kegiatan rehabilitasi Jembatan Pulo Putri mengalami perubahan desain.
Awalnya pekerjaan hanya berupa pelebaran jembatan. Namun setelah dilakukan peninjauan kondisi lapangan dan kelayakan struktur eksisting, diputuskan untuk mengganti keseluruhan jembatan.
“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” tutur Tri Winarno, dilansir dari JabarNet.com.
Tri menegaskan, meskipun secara fisik jembatan belum selesai 100 persen, seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun 2025 telah diselesaikan.
“Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan (mangkrak, red),” katanya.
Desak APH Mulai Lakukan Penyelidikan
Di kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH yang sebelumnya menyoroti dugaan proyek jembatan mangkrak ini langsung menantang Tri Winarno untuk buka-bukaan di pengadilan.
Oleh karenanya, Asep mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan ijon proyek jembatan Dinas PUPR Karawang ini. Pasalnya, Asep mengaku merasa sangat tertantang dengan para pejabat dan Dinas PUPR yang ‘katanya’ sering disebut ‘kebal hukum’ tersebut.
“Salah benar bukan menurut saya ataupun dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan. Kita buktikan nanti apakah pejabat dan Dinas PUPR bener-bener kebal hukum atau tidak,” tuturnya, Senin (02/03/2026).
Askun (sapaan akrab-red) juga mengungkap fakta baru tentang pertanyaan kenapa proses pembayaran proyek jembatan tersebut tak kunjung dibayarkan, jika memang pekerjaanya di tahun 2025 sudah dianggap selesai.
“Kalau memang pekerjaanya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa itu pemborong tak kunjung dibayar. Ini malah jadi program luncuran di 2026,” tanya Askun.
Terakhir, Askun kembali mendesak agar APH segera mulai melakukan penyelidikan atas sekelumit dugaan korupsi dan ijon proyek di proyek pembangunan jembatan Segaran – Pulo Putri ini. Karena menurutnya, banyak dugaan ‘ketidakberesan’ dari mulai perencanaan hingga pembangunan proyek jembatan ini.
“Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Makanya pekerjaan tidak selesai sesuai dengan jadwal kontrak kerja, malah jadi program luncuran di tahun 2026,” sindir Askun.
“Terakhir saya tegaskan APH harus mulai melakukan penyelidikan. Jika tidak, maka integritas APH di Karawang patut kita pertanyakan. Jangan sampai APH juga terlibat dalam dugaan ‘lingkaran setan’ Dinas PUPR Karawang,” pungkasnya. (***).


