Kantor Hukum H. Elyasa Budianto, S.H., M.H., secara terbuka mendesak Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian untuk segera memberikan jawaban resmi terkait penugasan empat pejabat KUA, khususnya keterlibatan saudara TH yang ditengarai memicu konflik kepentingan (conflict of interest).
Karawang, otentiknews.click – Penunjukan oknum pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) berinisial TH sebagai saksi ahli oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang dalam penanganan kasus duplikat akta nikah menuai polemik dan kritik keras. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum substantif.

Kantor Hukum H. Elyasa Budianto, S.H., M.H., secara terbuka mendesak Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian untuk segera memberikan jawaban resmi terkait penugasan empat pejabat KUA, khususnya keterlibatan saudara TH yang ditengarai memicu konflik kepentingan (conflict of interest).
Soroti Pelanggaran Regulasi dan Kompetensi Ahli
H. Elyasa Budianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerbitan surat tugas dari Kemenag Karawang kepada para pejabat KUA tersebut diduga kuat menabrak esensi aturan yang berlaku, khususnya terkait tata cara penatausahaan regulasi kelembagaan.
Menurut Elyasa, seorang saksi ahli yang dihadirkan di depan Aparat Penegak Hukum (APH)—dalam hal ini Polresta Karawang—bukan sekadar mumpuni secara keilmuan, tetapi juga wajib terbebas dari beban psikologis maupun benturan kepentingan terhadap perkara yang tengah diuji.
“Bagaimana mungkin saudara TH ditunjuk menjadi seorang ahli jika dirinya sendiri diduga memiliki conflict of interest yang kental dalam pusaran kasus ini?” ujar Elyasa dengan nada mempertanyakan dalam keterangannya, Jum’at (30/7/2026) malam.
Kejanggalan Duplikat Akta Nikah dan Kematian Suami
Pihak kuasa hukum membeberkan bukti krusial berupa Akta Kematian atas nama Abdul Wastim sesuai akta kematian meninggal 22 juni 2023, akanntetapi menjadi aneh bin ajaib ketika duplikat akta nikah justru terbit beberapa bulan kemudian yakni Desember 2023.
Menyikapi hal tersebut, Elyasaa Budiyanto melayangkan dua pertanyaan menohok kepada pihak otoritas keagamaan di Kabupaten Karawang :
1. Apakah jenazah H. Abdul Wastim ikut hadir langsung ke Kantor KUA saat proses tersebut?
2. Kenapa Ketua KUA saudara TH begitu mudah, seolah membalikkan telapak tangan, menerbitkan duplikat akta nikah tersebut? Ada maksud dan motif apa di baliknya?
Harus Melalui Prosedur Hukum yang Sah
Advokat senior ini mengingatkan semua pihak bahwa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia memiliki koridor hukum yang ketat dan tidak boleh dimanipulasi secara instan.
“Untuk mengubah atau memperbaiki nama saja, aturan hukum mengharuskan adanya ketetapan resmi melalui Sidang Pengadilan Negeri dan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” tegas Elyasa.
Ia menambahkan, setelah seluruh rangkaian perbaikan nama di Pengadilan Negeri dan Disdukcapil rampung dilakukan, langkah wajib berikutnya yang harus ditempuh oleh pemohon adalah mengajukan permohonan itsbat (pengesahan) di Pengadilan Agama, bukan dengan cara menerbitkan duplikat secara sepihak di tingkat KUA.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kemenag Karawang H. Sopian belum memberikan respons maupun klarifikasi resmi mengenai polemik penunjukan tim ahli yang dipersoalkan tersebut. (red)


