Elyasa sangat menyayangkan sikap pasif tersebut. Ia menilai langkah institusi Kemenag Kabupaten Karawang seolah-olah mengamini tindakan yang dilakukan oleh oknum bawahannya berinisial TH dalam perkara ini.
Karawang, otentiknews.click – Kritik keras menerpa kinerja Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang. Kantor Hukum & Advokat Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. secara terbuka menyoroti lemahnya fungsi pengawasan lembaga tersebut terkait indikasi dugaan penerbitan buku nikah atau duplikat buku nikah yang dinilai menabrak aturan dan prosedur legal.

Pihak advokat menilai, hingga saat ini Kemenag Karawang belum menunjukkan iktikad baik untuk meluruskan dan menyelesaikan persoalan krusial yang tengah bergulir tersebut.
“Menurut pihak Kemenag melalui humasnya, hal itu tergantung pada pihak kepolisian,” ujar H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. dalam keterangan resminya kepada media, Senin (3/8/2026).
Elyasa sangat menyayangkan sikap pasif tersebut. Ia menilai langkah institusi Kemenag Kabupaten Karawang seolah-olah mengamini tindakan yang dilakukan oleh oknum bawahannya berinisial TH dalam perkara ini.
Secara tegas, Elyasa menyatakan bahwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Upaya Konfirmasi ke Kemenag Karawang
Merespons tudingan serius tersebut, redaksi otentiknews.click telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Humas Kemenag Karawang guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang terkait tuduhan pelanggaran prosedur penerbitan duplikat dokumen nikah ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Kemenag Karawang belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut atau jawaban mendalam.
Mereka tetap pada pernyataan awal bahwa penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Redaksi otentiknews.click akan terus berupaya membuka ruang komunikasi bagi Kemenag Karawang untuk memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi bagi publik. (red)


