13.7 C
New York
Minggu, Mei 24, 2026
spot_img

Pemprov Jabar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Tak Wajib Bawa KTP Pemilik Pertama

spot_img

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan ini berlaku baik bagi wajib pajak perorangan maupun perusahaan.

Jabar, otentiknews.click – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Terhitung mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Berita Lainnya  Menuju Pemilu Mendatang, KPU Karawang Sambangi Markas DPD Golkar Bahas Pemutakhiran Data dan Penataan Dapil
Foto: dok.istimewa

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Kebijakan ini berlaku baik bagi wajib pajak perorangan maupun perusahaan.

“Diharapkan kemudahan ini dapat memperlancar seluruh layanan Samsat di Jawa Barat serta mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi dilansir Humas Pemprov Jabar, Senin (06/04/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Berita Lainnya  Polres Karawang Gulung Jaringan Narkoba, 31 Kasus Diungkap dan 1,4 Kg Sabu Disita

Kebijakan tersebut juga merupakan respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak kendaraan yang dinilai menyulitkan.

Sebelumnya, seorang warga mengaku mengalami kendala saat hendak membayar pajak di salah satu kantor Samsat karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan, bahkan diminta sejumlah biaya tambahan yang tidak resmi.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah diunggah ke media sosial dan diketahui langsung oleh Gubernur Jawa Barat.

“Pembayaran pajak tidak boleh dipersulit. Tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Berita Lainnya  Misteri "Cek Hilang" dan Sengkarut Keuangan Desa Srijaya: LBH GMBI Resmi Lapor Inspektorat

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan layanan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER