“Sejak Pemkab melantik PPPK Paruh Waktu dari tenaga honorer, secara aturan sudah tidak boleh lagi ada THL di instansi pemerintah daerah. Ini jelas-jelas sudah ‘mengangkangi’ kebijakan Bupati,” tegas Askun kepada awak media, Senin (11/05/2026).
Karawang, otentiknews.click – Setelah heboh dugaan ‘uang sogokan’ Rp 10 juta dalam rekrutmen Nakes di RSUD Rengasdengklok, kini sorotan tajam beralih ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, mengendus adanya dugaan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) yang dianggap melanggar kebijakan Bupati Karawang.

Askun menegaskan bahwa langkah Dinas PUPR tetap mempekerjakan THL berinisial ‘A’ di Bidang Sumber Daya Air (SDA) adalah bentuk pembangkangan terhadap instruksi Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.
“Sejak Pemkab melantik PPPK Paruh Waktu dari tenaga honorer, secara aturan sudah tidak boleh lagi ada THL di instansi pemerintah daerah. Ini jelas-jelas sudah ‘mengangkangi’ kebijakan Bupati,” tegas Askun kepada awak media, Senin (11/05/2026).
Askun mengaku sebelumnya telah memberikan peringatan secara lisan kepada Kepala Bidang (Kabid) SDA untuk segera menghentikan THL tersebut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Namun, teguran itu tak digubris dengan alasan tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dinas terdahulu.
“Saya sudah ingatkan jauh-jauh hari sebelum tercium media. Tapi karena tidak digubris, ya sekarang masa bodo amat,” cetusnya.
Lebih lanjut, Askun mempertanyakan sumber anggaran untuk menggaji THL tersebut.
Jika tidak masuk dalam anggaran resmi kedinasan, muncul kecurigaan mengenai asal-usul uang yang digunakan untuk membayar upah THL tersebut.
“Orang kerja itu harus digaji. Saya tanya, gajinya dari mana? Kalau katanya tanggung jawab pribadi Kabid, berarti Kabid SDA ini luar biasa kaya sampai bisa menggaji orang sendiri. Kekayaannya melebihi Bupati kah?” tanya Askun dengan nada satir.
Ia juga menyentil bahwa fenomena ini memperkuat dugaan adanya praktik transaksional dalam proyek-proyek di Dinas PUPR.
“Wajar saja kalau ada dugaan transaksional di proyek PUPR, toh seorang Kabid saja sekaya itu sampai bisa gaji THL sendiri,” timpalnya.
Askun mendesak Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Bupati untuk segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap THL ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan kecemburuan sosial bagi dinas lain yang sudah patuh meniadakan THL.
“Apakah Kadis tahu masalah ini? Ini jelas Kadis, Sekda, hingga Bupati sudah ‘dikadalin’. Jangan hanya diberhentikan THL-nya, tapi berikan sanksi tegas kepada pejabat yang merekrutnya karena sudah sewenang-wenang melangkahi kebijakan pimpinan,” pungkasnya. ***


