Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FA (17) ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/5/2026). Kasus ini resmi diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 Mei 2026.
Karawang, otentiknews.click – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun bernama AF. Korban dihabisi secara tragis di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FA (17) ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/5/2026). Kasus ini resmi diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 Mei 2026.
“Pelaku merupakan alumni atau baru lulus kelas 3 SMK di Batujaya, sedangkan korban adalah adik kelasnya yang masih duduk di kelas 1. Motif utamanya adalah faktor ekonomi; pelaku ingin menguasai sepeda motor korban karena motor miliknya sendiri rusak,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat press konferensi pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (14/05/2026).
Kronologi Kejadian
Aksi keji ini bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban menjemput pelaku dengan niat mengantarkannya membeli jaket.
Setelah mendatangi dua toko pakaian yang ternyata tutup, pelaku mulai mengalihkan rute dan mengajak korban ke area sepi di bantaran Sungai Citarum.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku langsung melancarkan aksi nekatnya. FA menarik leher korban lalu menyerangnya menggunakan pisau dapur yang sudah ia siapkan dari rumah hingga korban tewas.
Motor Korban Dijual Murah
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon seluler milik korban. Pelaku kemudian menemui rekannya, YS, untuk membantu menjual barang jarahan tersebut.
Keduanya mencopot pelat nomor motor korban, lalu menyerahkan kendaraan tersebut kepada ES (kini berstatus DPO). Motor itu akhirnya berhasil dijual kepada penadah berinisial S seharga Rp4.200.000. Pelaku FA sendiri baru kembali ke rumahnya pada Senin (11/5/2026) dini hari pukul 00.30 WIB seolah tidak terjadi apa-apa.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pelarian FA berakhir setelah Tim Satgas PPA dan Tim Resmob Polres Karawang meringkusnya pada Rabu (13/5/2026) subuh pukul 06.30 WIB di kediamannya, Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya.
Dari tangan pelaku dan jaringan penadah, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
* 1 unit HP Infinix Smart 5 milik korban
* 1 stel pakaian (baju biru, celana jeans hitam, celana boxer hitam)
* Sabuk, sepatu, dan satu buah dompet.
Atas perbuatan biadabnya, FA kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Karawang masih melakukan pengejaran intensif terhadap saudara ES yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penjualan motor hasil kejahatan tersebut. (red)


