Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Berbekal aduan korban, tim siber dan lapangan langsung bergerak cepat melakukan profiling terhadap akun Facebook misterius itu.
Karawang, otentiknews.click – Kepiawaian Tim Taktis Sanggabuana Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang dalam mengendus kejahatan digital kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil menggulung seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DH, setelah melacak jejak transaksi motor curian yang dijajakan pelaku melalui media sosial Facebook.

Aksi penangkapan ini bermula dari kejelian korban curanmor yang tidak sengaja melihat sebuah unggahan di forum jual-beli Facebook. Dalam unggahan tersebut, sebuah sepeda motor ditawarkan dengan ciri-ciri, warna, dan detail yang sangat identik dengan motor miliknya yang raib digondol maling di kawasan Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Sadar motornya sedang diiklankan oleh pelaku, korban langsung bergegas melaporkan temuan tersebut ke Mapolres Karawang untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Berbekal aduan korban, tim siber dan lapangan langsung bergerak cepat melakukan profiling terhadap akun Facebook misterius itu.
“Berdasarkan laporan dan penelusuran digital tersebut, Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil mengidentifikasi identitas asli pemilik akun sekaligus melacak titik keberadaan yang bersangkutan di lapangan,” ujar Kasi Humas dilansir Tribratanews, Sabtu (30/05/2026).
Setelah mengunci posisi target, petugas langsung melakukan penyergapan taktis di wilayah Karawang Timur pada Sabtu subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku DH tak berkutik saat diringkus polisi tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik, pelaku DH akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia membeberkan modus operandi yang dilakukannya, yaitu mengincar motor korban jenis Yamaha Aerox yang sedang diparkir di kawasan fasilitas publik Karangpawitan, saat pemiliknya sedang lengah berolahraga.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau milik korban yang belum sempat terjual.
Atas perbuatannya, DH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun. (***).


