20.2 C
New York
Minggu, Juli 26, 2026
spot_img

Polres Karawang Amankan Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di Tempat Hiburan Malam

spot_img

Dalam kondisi itu, para terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan di area publik yang saat kejadian masih ramai pengunjung.

Karawang, otentiknews.click – Polres Karawang mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tak senonoh di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Karawang Barat. Penindakan dilakukan setelah video kejadian tersebut viral dan memicu keresahan publik di media sosial.

Foto: dok.istimewa

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026), membenarkan penangkapan terhadap para terduga pelaku berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Sementara satu orang lainnya berinisial I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para terduga pelaku diamankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar AKBP Fiki N Ardiansyah, Selasa (09/06/2026).

Berita Lainnya  Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Aksi Nyata HUT ke-25 Demokrat, Khoerudin Pimpin Laskar Biru Bersihkan Sungai di Tegalwaru Karawang

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (06/06/2026) malam, ketika para terduga pelaku berkumpul di rumah salah satu rekannya di wilayah Telukjambe Timur. Setelah itu, mereka mendatangi sebuah tempat hiburan malam di kawasan Karawang Barat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, rombongan sempat meninggalkan lokasi karena kondisi tempat hiburan yang penuh, sebelum akhirnya kembali usai mendapatkan informasi adanya meja kosong.

Setibanya di lokasi, para terduga pelaku kembali bertemu dengan sejumlah rekannya. Di tempat tersebut, mereka diketahui mengonsumsi minuman beralkohol hingga diduga berada dalam pengaruh mabuk.

Dalam kondisi itu, para terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan di area publik yang saat kejadian masih ramai pengunjung.

Berita Lainnya  KPU Karawang Mulai Petakan Kegiatan Prioritas 2027 Bersama Komisi I DPRD

Aksi tersebut kemudian direkam oleh salah satu saksi yang berada di lokasi. Rekaman video itu selanjutnya diunggah ke status WhatsApp dan kembali disebarluaskan oleh pihak lain hingga viral di berbagai platform media sosial.

Kasat Reskrim PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita mengatakan, penyebaran video tersebut mempercepat respons kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah video beredar luas dan menimbulkan keresahan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan para terduga pelaku serta sebuah flashdisk berisi rekaman video.

Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu satu orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam kejadian tersebut.

Berita Lainnya  Dualisme KADIN Karawang Kembali Jadi Sorotan, Dua Agenda Besar Hadirkan Pejabat Pemerintah

Para terduga pelaku dikenakan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 414 KUHP baru terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang konten yang mengandung unsur pelanggaran hukum.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat, namun juga mengingatkan agar bijak dalam bermedia sosial,” tegas AKBP Fiki.

Polres Karawang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing isu viral serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum maupun merugikan pihak lain. Hingga saat ini, penanganan kasus masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER