Di bawah kepemimpinan Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, pihak kepolisian sukses mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti dalam jumlah fantastis.
Karawang, otentiknews.click – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika berskala besar selama periode Juni hingga Juli 2026.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, pihak kepolisian sukses mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti dalam jumlah fantastis.
Dilansir HumasRes Karawang, Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, petugas berhasil mengungkap 26 kasus dan meringkus total 32 tersangka.
Para pelaku berasal dari wilayah Karawang maupun luar daerah, yang didominasi oleh usia produktif dan residivis kasus serupa.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti siap edar, meliputi:
* 516,99 gram sabu
* 127,71 gram tembakau sintetis
* 80.993 butir Obat Keras Tertentu (OKT)
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Karawang.
Mereka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati.
Dalam konferensi pers di Mako Polres Karawang pada Rabu, 22 Juli 2026 Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus hingga ke akar jaringan bandar besar demi menghentikan peredaran barang haram tersebut secara tuntas.
Kapolres Karawang juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak.
Polres Karawang mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Karawang yang aman dan bebas dari narkoba. (red)


