26.1 C
New York
Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Pemkab Karawang Tuntaskan Persoalan Bangunan Liar Menahun dari Cikampek, Rengasdengklok Hingga Akses Tol Kartim

spot_img

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memimpin langsung jalannya pembongkaran puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Interchange Karawang Timur menuju Gerbang Tol Karawang Timur.

Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bergerak cepat menuntaskan persoalan bangunan liar yang telah menahun di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Cikampek, Rengasdengklok, hingga Akses Tol Karawang Timur (Kartim).

Langkah tegas ini diambil guna menjawab keluhan masyarakat terkait kemacetan parah dan kerusakan infrastruktur jalan yang kerap terjadi di area tersebut.

Foto: dokpim Karawang

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memimpin langsung jalannya pembongkaran puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Interchange Karawang Timur menuju Gerbang Tol Karawang Timur.

Berita Lainnya  GAPEKNAS Karawang Apresiasi Forum Jasa Konstruksi, Desak Pemkab Antisipasi Perizinan ASPAL dan Minta Verifikasi Dipusatkan di Barjas

Menurut Aep, keberadaan bangunan tanpa izin tersebut menjadi penyebab utama penyempitan badan jalan dan tersumbatnya saluran drainase.

Akibat aliran air yang tidak lancar, jalanan menjadi cepat rusak dan memicu kepadatan arus lalu lintas.

“Hari ini, setelah melalui prosedur pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, sekitar 90 bangunan liar resmi kami tertibkan. Pascabongkar, ruas jalan ini akan segera diperlebar dan saluran drainase akan langsung dibenahi,” ujar Aep Syaepuloh dalam keterangannya, Jum’at (7/8/2026).

Pemerintah daerah menargetkan penataan ini dapat mengembalikan fungsi utama jalan dan saluran air.

Berita Lainnya  Sambut HUT ke-20, Klinik Az-Zahra Medina Cibuaya Gelar Donor Darah Darasuci ke-22 dan Bagi-Bagi Doorprize

Dengan demikian, akses menuju Gerbang Tol Karawang Timur menjadi lebih lancar, aman, serta nyaman untuk dilalui oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai langkah preventif agar bangunan serupa tidak kembali menjamur, Pemkab Karawang juga telah berkoordinasi dan meminta pihak PLN untuk memperketat pengawasan.

PLN diinstruksikan untuk tidak memberikan sambungan aliran listrik baru kepada bangunan yang tidak mengantongi izin resmi.

“Bangunan yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak boleh difasilitasi oleh layanan utilitas seperti listrik. Hal itu justru akan memperkuat legalitas keberadaan bangunan liar tersebut,” tegas Bupati.

Berita Lainnya  Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Demokrat H. Jenal Aripin: Seni Ketangkasan Domba Garut Harus Diwariskan ke Generasi Z dan Dongkrak Ekonomi UMKM

Penertiban ini ditegaskan bukan semata-mata tindakan penggusuran, melainkan sebuah upaya pemulihan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen penuh untuk terus menata wilayahnya agar menjadi daerah yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi warganya. (red) .

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER