17.1 C
New York
Senin, September 21, 2026
spot_img

Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Warga Tuding FKUB dan Kemenag Pemicu Kericuhan Cikopo: Warga Minta Bupati Purwakarta Turun Tangan

spot_img

Advokat sekaligus Kuasa Hukum Warga dari Tim Pembela Muslim (TPM), Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., secara tegas membeberkan bahwa rekomendasi verifikasi yang dikeluarkan oleh FKUB dan Kemenag Purwakarta secara substansial mengandung cacat hukum.

Purwakarta, otentiknews.click – Ketidakhati-hatian serta dugaan kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta dinilai menjadi pemicu utama kericuhan antarwarga di Dusun Mulyasari, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kericuhan warga di RT 004 / RW 002 tersebut memuncak saat dilaksanakannya rapat warga pada tanggal 20 September 2026.

Permasalahan ini mencuat seiring dengan penolakan keras mayoritas warga setempat terhadap rencana pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

Foto: Elyasa Budiyanto, S.H., M.H (dok.istimewa)

Advokat sekaligus Kuasa Hukum Warga dari Tim Pembela Muslim (TPM), Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., secara tegas membeberkan bahwa rekomendasi verifikasi yang dikeluarkan oleh FKUB dan Kemenag Purwakarta secara substansial mengandung cacat hukum.

Berita Lainnya  Peringati HAORNAS 2026, Kapolresta Karawang Ajak Masyarakat Hidup Aktif dan Bugar

Pernyataan tersebut disampaikannya usai melakukan pertemuan langsung bersama warga, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Sekdes Cikopo, serta perwakilan utusan Kemenag Purwakarta.

Dalam risalah resminya, Elyasa Budiyanto menggarisbawahi tiga poin utama pertimbangan hukum:

*FKUB Terburu-buru dan Mengabaikan Kesepakatan Warga

FKUB dianggap terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan rekomendasi verifikasi, Lembaga tersebut dinilai bersikeras menggunakan acuan hasil pertemuan tanggal 6 Juli dan mengabaikan fakta penolakan warga pada pertemuan tanggal 3 Mei.

Padahal, pada rapat 3 Mei tersebut, sebanyak 47 orang warga RT 004 / RW 002 secara sah menandatangani surat penolakan, sementara yang menyetujui hanya 28 orang.

*Kemenag Gegabah dan Menggunakan Landasan Hukum Keliru

Kemenag Purwakarta dinilai terburu-buru serta tidak cermat dalam menyimak dinamika aspirasi warga.

Pihak Kemenag juga dinilai pongah dengan mengacu pada landasan aturan yang keliru (SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 Tahun 2026).

Berita Lainnya  Camat Tirtamulya Dukung dan Apresiasi Langkah PT Villa Hejo Agrindo Nusantara Jadi Katalisator UMKM Karawang

Meskipun pihak Kemenag berdalih adanya kesalahan ketik (typo), Elyasa menegaskan bahwa kekeliruan tersebut tetap berakibat cacat hukum dan mencerminkan sikap tergopoh-gopoh Kemenag dalam mengambil keputusan yang berisiko memicu konflik sosial.

“Kenapa pihak yang menolak selalu merujuk pada hasil pertemuan tanggal 3 Mei? Karena di situ jelas tercatat 47 warga menolak dan hanya 28 yang setuju. Namun hal ini sengaja tidak dijadikan rujukan oleh FKUB dan Kemenag Purwakarta,” ujar Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., kepada otentiknews.click, Senin (21/9/2026)

Ia juga menengarai adanya dugaan praktik transaksional atau aliran dana suap pada awal Juli yang bertujuan memuluskan izin pembangunan gereja tersebut hingga berujung pada pecahnya kericuhan warga pada 20 September 2026.

*Desak Bupati Purwakarta Turun Tangan

Melihat situasi di lapangan yang kian memanas akibat tumpang-tindihnya rekomendasi lembaga terkait, melalui Kuasa Hukum Elyasa Budiyanto, warga Dusun Mulyasari mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta, khususnya Bupati Purwakarta untuk segera turun tangan memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan objektif.

Berita Lainnya  KPK Dorong Penguatan Tata Kelola APBD, Pemkab dan DPRD Karawang Komit Perkuat Sinergi

Warga berharap kehadiran pimpinan daerah dapat meninjau ulang kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan warga serta menganulir keputusan verifikasi FKUB dan Kemenag yang terbukti cacat hukum tersebut.

Pada tanggal 20 September 2026 di Balai Desa Mulyasari, Sekdes Mulyasari, Komisi 4 DPRD Purwakarta Pak Riki dan staf DPRD, bersama warga, memantau langsung ke lokasi demi kondusifitas kerukunan umat beragama beserta masyarakat sekitar karena pertemuan berakhir deadlock dan warga meminta Bupati Purwakarta turun tangan.

Warga menuntut pimpinan daerah dan seluruh instansi terkait untuk bertindak transparan, profesional, dan mengutamakan kondusivitas serta stabilitas ketertiban antarwarga di Kabupaten Purwakarta. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER