13.7 C
New York
Rabu, September 23, 2026
spot_img

Sengkarut Lahan KIIC: Askun Desak KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi HGB Hutan Produksi di Karawang

spot_img

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian S.H., M.H., secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan membongkar dugaan gratifikasi terkait pencaplokan kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Karawang, otentiknews.click – Menjelang aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar oleh Serikat Tani Karawang (SETAKAR) di kantor ATR/BPN Karawang pada Kamis (24/9/2026), tensi persoalan agraria di Karawang kian memanas.

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian S.H., M.H., secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan membongkar dugaan gratifikasi terkait pencaplokan kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Dugaan skandal ini mencuat ke publik setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat resmi ke kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026.

Surat tersebut mempertanyakan status ratusan hektar lahan kawasan hutan produksi kelolaan petani yang diduga dicaplok oleh puluhan perusahaan di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC).

Berita Lainnya  Tiga Perusahaan Truk Tambang Disorot Usai Muncul di Konten KDM, Diduga Pemicu Kerusakan Jalan Badami–Loji

Mengejutkannya, dalam surat balasan tertanggal 15 September 2026, pihak ATR/BPN Karawang akhirnya mengakui adanya tumpang tindih (overlapping) lahan antara kawasan hutan produksi dengan lahan industri.

Pengakuan tersebut didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: B/UK.01.01/35-300/II/2025 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025.

Berdasarkan data dari pihak petani, sengkarut lahan ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2017. Kala itu, Kementerian Kehutanan menyatakan terdapat sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi yang masuk dalam skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Namun dalam perjalanannya, sebanyak 29 pabrik di kawasan KIIC diduga telah mencaplok sekitar 280 hektar lahan hutan produksi yang menjadi ruang hidup dan garapan para petani.

Foto: Asep Agustian, SH., MH (Askun/dok.istimewa)

“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi sangat wajar ketika hari Kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang,” ujar Asep Agustian saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (22/9/2026).

Berita Lainnya  DPR RI, Kementerian PU, dan Bulog Bersinergi Tuntaskan Banjir serta Penyaluran Bantuan Pangan di Karangligar

Potensi Tersangka Seperti Kasus di Kota Bogor

Pria yang akrab disapa Askun ini menegaskan, jika KPK berani mengusut tuntas dugaan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan hutan produksi ini, bukan tidak mungkin nasib Karawang akan sama seperti Kota Bogor.

Di mana dalam kasus serupa, delapan orang yang terdiri dari oknum pejabat hingga pihak swasta berakhir ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sampaikan, jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” kata Askun meyakinkan.

Oleh karena itu, Askun mengingatkan agar jajaran ATR/BPN Karawang maupun manajemen kawasan KIIC tidak bersikap defensif atau merasa bersih dalam menyikapi persoalan krusial ini.

“Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini? Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua,” cetus Askun.

Berita Lainnya  Atasi Masalah Air Bau dan Dongkrak Hasil Panen, PT Villa Hejo Agrindo Nusantara Gelar FGD Solusi Pakan Lele Terbaik di Bojongsari

Ultimatum: Batalkan HGB atau Bongkar Perusahaan

Melihat dampak kerugian yang dialami masyarakat tani, Askun mendesak ATR/BPN Karawang segera mengambil langkah radikal untuk mematangkan kepastian hukum, yaitu mematikan atau membatalkan semua HGB di atas lahan hutan produksi yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri tersebut.

“Atau pilihan keduanya, ya bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Askun juga memberikan ultimatum keras kepada Kepala Kantor ATR/BPN Karawang saat ini agar tidak bersikap pasif atau terkesan menutup mata atas konflik agraria yang sedang membara.

“Woy…! Kepala BPN Karawang di mana? Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan!” pungkas Askun. (***)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER