4.7 C
New York
Rabu, Oktober 7, 2026
spot_img

DPRD Karawang Gelar RDP, Komisi II dan Komisi I Mediasi Revitalisasi Pasar Desa Telagasari

spot_img

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan Komisi II Hj. Mumun Maemunah, A.PT, dan Anggota Komisi II Natala Sumedha, dengan turut menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Karawang Saepudin Juhri. 

Karawang, otentiknews.click – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang memediasi persoalan revitalisasi tata kelola Pasar Desa Telagasari melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Karawang pada Senin (05/10/2026).

Langkah ini diambil untuk mencari solusi konkret atas polemik yang dihadapi oleh para pedagang di pasar milik desa tersebut.

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan Komisi II Hj. Mumun Maemunah, A.PT, dan Anggota Komisi II Natala Sumedha, dengan turut menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Karawang Saepudin Juhri.

Foto: DPRD Karawang Gelar RDP, Komisi II dan Komisi I Mediasi Revitalisasi Pasar Desa Telagasari (dok.istimewa)

RDP ini mempertemukan Forum Paguyuban Pedagang Pasar Desa Telagasari dengan jajaran instansi dan dinas terkait guna mengurai akar permasalahan secara transparan.

Berita Lainnya  ​Progres Pematangan Lahan TPST Jalupang Capai 81%, Bapperida dan DLH Karawang Optimis Selesai Akhir Tahun

Hadir dalam pertemuan tersebut lintas sektor pemangku kebijakan, antara lain:

* Kepala Desa / Lurah Telagasari beserta jajarannya

* Camat Telagasari

* Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang

* Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang

* Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang

Anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, menyampaikan bahwa kehadiran seluruh pihak sangat penting agar penyelesaian masalah pasar desa ini clear secara regulasi dan tidak merugikan masyarakat bawah.

Menurut Natala, bahwa RDP ini difokuskan untuk menyinkronkan aturan hukum mengenai aset desa dengan aspirasi ekonomi para pedagang tradisional.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Hj. Mumun Maemunah, .Apt, memberikan penegasan krusial terkait status dan kewenangan pelaksanaan proyek tersebut.

Hj. Mumun Maemunah menyatakan secara langsung dalam forum RDP bahwa proyek revitalisasi fisik maupun tata kelola Pasar Telagasari bukanlah kewenangan dari DPRD Kabupaten Karawang maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Lantik 89 Pejabat, Bupati Aep Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Karawang

Hal ini dikarenakan seluruh area dan operasional Pasar Telagasari secara sah tercatat sebagai aset murni milik Pemerintah Desa Telagasari.

“Revitalisasi Pasar Telagasari bukanlah kewenangan dari DPRD Kabupaten Karawang, karena pasar Telagasari adalah aset dari pemerintahan Desa Telagasari,” tegas Hj. Mumun Maemunah di hadapan para peserta rapat.

Karena status kepemilikan aset tersebut berada di tangan pemerintah desa, pihak legislatif tidak memiliki dasar yurisdiksi langsung untuk menghentikan atau mengeksekusi proyek fisik.

Kendati demikian, Komisi II DPRD Karawang tetap memfasilitasi aspirasi para pedagang dan meminta Pemerintah Desa Telagasari untuk menunda pembangunan fisik sementara waktu guna melengkapi dokumen perizinan administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

DPRD Karawang juga merekomendasikan agar Kepala Desa Telagasari membuka ruang musyawarah kembali bersama paguyuban pedagang demi mencapai transparansi, khususnya terkait skema kerja sama Build-Transfer-Operate (BTO) yang akan diterapkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes)

Berita Lainnya  Konservasi Air Berbasis Masyarakat: Upaya Karawang Tingkatkan Akses Air Bersih di Kampung Neglasari

Dalam keterangannya, Komisi II DPRD Kabupaten Karawang memberikan masukan serta saran agar Pemdes melaksanakan pertemuan ulang yang memfasilitasi komunikasi langsung dengan Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari.

Pertemuan tersebut nantinya akan difasilitasi oleh Camat Telagasari agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Komisi II menegaskan bahwa keputusan akhir terkait mekanisme penyelesaian ini dikembalikan sepenuhnya kepada pihak Desa dan para pedagang.

Diharapkan persoalan revitalisasi Pasar Telagasari ini dapat segera dituntaskan di tingkat desa secara transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, hasil notulen rapat dengar pendapat tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang dan Bupati Karawang guna menjadi laporan koordinasi antar-lembaga. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER