12.7 C
New York
Selasa, Oktober 6, 2026
spot_img

Waspada Penipuan! BKPSDM Karawang Tegaskan Pesan Berantai Penerimaan Pegawai THL 2026 Adalah Hoaks

spot_img

Belakangan ini, beredar sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang mencatut nama Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang terkait informasi penerimaan Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun Anggaran 2026.

Karawang, otentiknews.click – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran informasi palsu atau hoaks.

Belakangan ini, beredar sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang mencatut nama Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang terkait informasi penerimaan Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun Anggaran 2026.

Berita Lainnya  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Menjaga Ideologi Bangsa

BKPSDM Kabupaten Karawang secara resmi menyatakan bahwa pesan berantai tersebut adalah TIDAK BENAR atau HOAKS.

Foto: BKPSDM Kabupaten Karawang secara resmi menyatakan bahwa pesan berantai tersebut adalah TIDAK BENAR atau HOAKS (dok.istimewa)

Pihak pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan surat ataupun instruksi seperti yang dinarasikan dalam pesan WhatsApp tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada modus-modus penipuan serupa.

Segala bentuk informasi resmi mengenai penerimaan pegawai, termasuk THL, hanya akan disampaikan secara transparan melalui kanal-kanal komunikasi dan media sosial resmi milik Pemerintah Kabupaten Karawang.

Guna menghindari kerugian moral maupun material, BKPSDM Karawang juga membagikan ciri-ciri pesan penipuan yang patut diwaspadai oleh masyarakat, di antaranya:

Berita Lainnya  Konservasi Air Berbasis Masyarakat: Upaya Karawang Tingkatkan Akses Air Bersih di Kampung Neglasari

* Pesan Mencurigakan: Dikirim secara berantai melalui WhatsApp, SMS, atau media sosial dari nomor yang tidak dikenal.

* Mencatut Nama Pejabat: Mengatasnamakan pejabat publik atau instansi pemerintah tertentu untuk meyakinkan korban.

* Meminta Imbalan: Meminta sejumlah biaya, transfer uang, atau meminta data pribadi yang bersifat rahasia.

* Informasi Tidak Resmi: Sumber informasi tidak valid dan tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing”. Mari bersama-sama melawan hoaks dan menjaga integritas informasi demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Berita Lainnya  DPC Partai Demokrat Karawang Gelar Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, Serukan Persatuan Nasional

Untuk informasi valid dan pembaruan terkini, masyarakat dapat memantau akun Instagram resmi @bkpsdmkrwkab atau mengunjungi situs web resmi di bkpsdm.karawangkab.go.id. (rls/red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER