Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi menilai persoalan pelajar membawa sepeda motor tidak boleh lagi dianggap sebagai hal biasa. Apalagi jika terdapat siswa yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor, tidak menggunakan helm, atau berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.
Karawang, otentiknews.click – Fenomena pelajar menggunakan sepeda motor di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Di sejumlah lingkungan sekolah, khususnya di wilayah perkotaan, kendaraan roda dua yang digunakan siswa terlihat memenuhi area parkir dan sisi jalan di sekitar sekolah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan sekolah, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta tanggung jawab orang tua dalam menjaga keselamatan anak.
Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi menilai persoalan pelajar membawa sepeda motor tidak boleh lagi dianggap sebagai hal biasa. Apalagi jika terdapat siswa yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor, tidak menggunakan helm, atau berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.
“Kalau kita melihat kondisi di sekitar sejumlah sekolah di Karawang, khususnya wilayah perkotaan, kendaraan pelajar memenuhi tempat parkir dan sisi jalan. Pertanyaannya sederhana: apakah sekolah benar-benar melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa motor? Apakah mereka sudah memiliki SIM, menggunakan helm, dan memenuhi ketentuan keselamatan berkendara?”ungkap Imran Rosadi kepada media Jumat, 9/10/2026.
Menurut sudut pandang pengawasan publik yang perlu ditegaskan KMG, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan alasan bahwa siswa membutuhkan kendaraan untuk pergi ke sekolah. Kebutuhan transportasi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hukum dan keselamatan.

Parkiran Penuh Motor, Pengawasan Sekolah Dipertanyakan
Pemandangan sepeda motor yang terparkir di lingkungan dan sekitar sekolah seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pengelola pendidikan.
Sekolah bukan hanya tempat siswa memperoleh pengetahuan akademik. Sekolah juga memiliki tanggung jawab membentuk kedisiplinan, karakter, serta kesadaran hukum.
Jika siswa membawa kendaraan yang dikendarainya sendiri, sekolah perlu mempunyai mekanisme pendataan dan pengawasan. Apabila ditemukan siswa yang belum memenuhi persyaratan hukum untuk berkendara, kondisi tersebut harus ditindaklanjuti bersama orang tua dan pihak berwenang.
“Jangan sampai sekolah hanya sibuk mengatur seragam, keterlambatan, dan administrasi siswa, tetapi persoalan keselamatan di jalan justru luput dari perhatian. Kalau benar terdapat siswa yang belum memiliki SIM atau tidak memakai helm, itu harus menjadi evaluasi serius. Keselamatan anak tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran,”tegas Imran Rosadi.
Kritik ini ditujukan kepada seluruh sekolah yang menghadapi persoalan serupa, baik SMP maupun SMA/SMK, negeri maupun swasta. Namun, evaluasi harus berdasarkan kondisi masing-masing sekolah dan tidak serta-merta menyamaratakan seluruh institusi pendidikan.
SIM Bukan Formalitas, Helm Bukan Aksesori
Dalam ketentuan lalu lintas, pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM yang sesuai dan menggunakan helm berstandar SNI. SIM C pada prinsipnya mensyaratkan usia minimum 17 tahun, selain persyaratan lain yang berlaku.
Artinya, siswa yang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIM tidak semestinya mengendarai sepeda motor sendiri di jalan umum.
Begitu pula penggunaan helm. Helm bukan sekadar pelengkap penampilan, melainkan perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang sepeda motor.
Jika terdapat pelajar yang mengendarai motor tanpa helm, apalagi melaju dengan kecepatan tinggi di tengah lalu lintas, risiko yang dihadapi bukan hanya menyangkut dirinya sendiri. Perilaku tersebut juga dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Jangan menunggu ada korban meninggal dunia baru semua pihak bergerak. Jangan menunggu video pelajar ngebut tanpa helm menjadi viral baru sekolah, orang tua, dan pemerintah sibuk memberikan pernyataan. Pencegahan harus dilakukan sebelum kecelakaan terjadi,”tegasnya.
Kebijakan Larangan Sudah Ada, Lalu Pengawasannya di Mana?
Pada Maret 2026, pemberitaan Radar Karawang menyoroti penegasan KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat mengenai larangan siswa SMA/SMK membawa sepeda motor ke sekolah di wilayah Karawang, Purwakarta, dan Subang.
Kebijakan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai pengumuman atau surat edaran. Pelaksanaannya perlu dievaluasi agar tujuan keselamatan dan kedisiplinan siswa benar-benar tercapai.
Jika di sekitar sekolah masih ditemukan banyak kendaraan yang digunakan siswa, pemerintah daerah dan instansi pendidikan perlu menjelaskan bagaimana kebijakan itu diterapkan, apa kendalanya, serta bagaimana pengawasan dilakukan.
Namun, keberadaan motor di parkiran sekolah saja tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Pemeriksaan perlu membedakan kendaraan yang dikendarai sendiri oleh siswa, kendaraan yang dibawa orang tua, dan kendaraan yang digunakan oleh siswa yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Persoalan utamanya adalah apakah terdapat pelajar yang tetap mengendarai kendaraan tanpa memenuhi ketentuan, serta apakah pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelanggaran telah berjalan secara efektif.
Kecelakaan Pelajar Harus Menjadi Peringatan Serius
Perhatian terhadap keselamatan pelajar juga mengemuka setelah beredarnya informasi kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Bulog, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan, sepeda motor yang ditumpangi tiga pelajar menabrak truk tronton yang dilaporkan mengalami gangguan mesin hingga mogok di tanjakan.
Ketiga penumpang dilaporkan mengalami luka serius. Informasi awal bahkan menyebut kondisi mereka kritis. Kondisi terakhir korban dan kronologi lengkapnya tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Kecelakaan tersebut tidak boleh langsung dijadikan bukti bahwa para pelajar melanggar aturan tertentu. Penyebab kecelakaan harus ditentukan berdasarkan penyelidikan. Kondisi truk, posisi kendaraan, situasi jalan, kecepatan, dan faktor keselamatan lainnya perlu diperiksa secara objektif.
Meski demikian, kejadian itu mempertegas pentingnya pengawasan keselamatan terhadap pengendara muda dan penanganan bahaya di jalan raya.
Selain itu, pemberitaan OneDigiNews pada Jumat, 2 Oktober 2026, yang menurut informasi redaksi memperlihatkan seorang siswi berkendara dengan kecepatan tinggi tanpa helm, juga patut menjadi bahan evaluasi. Lokasi, identitas pengendara, dan kronologi rekaman tersebut harus dipastikan sebelum ditarik menjadi kesimpulan lebih jauh.
KMG Perlu Mendorong Evaluasi Terbuka
Sebagai kelompok pemantau kebijakan publik, Karawang Monitoring Group dapat mendorong evaluasi yang terukur terhadap persoalan tersebut.
Ada sejumlah pertanyaan yang layak diajukan kepada instansi pendidikan dan pemerintah daerah:
1. Berapa banyak siswa yang datang ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor sendiri?
2. Bagaimana sekolah memeriksa kepatuhan terhadap persyaratan SIM dan penggunaan helm?
3. Apa langkah sekolah apabila menemukan siswa yang belum memenuhi syarat berkendara?
4. Bagaimana koordinasi sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian dalam mencegah pelanggaran?
5. Apakah tersedia alternatif transportasi yang aman bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah?
Pertanyaan tersebut penting agar evaluasi tidak hanya menghasilkan pernyataan saling menyalahkan, tetapi juga mendorong tindakan nyata.
“Jangan sampai semua pihak baru menunjukkan kepedulian setelah ada korban. Sekolah harus terbuka terhadap evaluasi, orang tua harus bertanggung jawab, dan pemerintah harus memastikan kebijakan yang sudah dibuat benar-benar dilaksanakan. Kalau pengawasan tidak berjalan, persoalan ini akan terus berulang,”ungkapnya.
Jangan Normalisasi Pelanggaran atas Nama Kebutuhan
Pelajar memang membutuhkan akses menuju sekolah. Namun, kebutuhan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan pengendara yang belum memenuhi persyaratan hukum berada di jalan raya.
Sekolah perlu memperkuat pendataan dan komunikasi dengan orang tua. Orang tua harus memastikan anak tidak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi persyaratan. Sementara itu, pemerintah dan kepolisian perlu menjalankan pembinaan serta penegakan aturan secara konsisten.
Evaluasi juga harus disertai solusi yang realistis bagi siswa yang memiliki keterbatasan akses transportasi, tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan.
Persoalan ini bukan sekadar tentang banyaknya motor di sekitar sekolah. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, kualitas pengawasan pendidikan, tanggung jawab keluarga, dan keselamatan generasi muda.
Jangan tunggu korban berikutnya untuk menyadari bahwa keselamatan pelajar bukan persoalan sepele. Jika pelanggaran ditemukan, tindak lanjuti. Jika pengawasan lemah, benahi. Dan jika kebijakan sudah dibuat, pastikan pelaksanaannya benar-benar berjalan. (***)


