Namun ironisnya, SatPol-PP malah terkesan tidak bertaji. Sehingga tidak berani bertindak tegas memasang garis Pol-PP ke gedung Horizon University.
Karawang, otentiknews.click – Pembangunan gedung Horizon University terus bergulir hingga menjadi polemik, Hasil rapat dinas terkait pada Selasa, 2 Juli 2024 siang, menyimpulkan bahwa Gedung Horizon PT Ind Phil Management tidak memiliki izin sesuai peruntukannya.
Namun ironisnya, SatPol-PP malah terkesan tidak bertaji. Sehingga tidak berani bertindak tegas memasang garis Pol-PP ke gedung Horizon University.
“Seharusnya ada kejelasan kinerja penegak Perda (Peraturan daerah), Tugas Pol-PP bukan rapat saja solusinya harus jelas, BPMPT sudah lantang didalam rapat. Agar Gedung Horizon di segel karena belum berizin,” kata Ketua Karawang Monitoring Gruop Imron Rosadi, Selasa (2/7/2024) petang.
Baca juga : https://otentiknews.click/bpmpt-karawang-tegaskan-bangunan-gedung-horizon-belum-berizin-harus-dihentikan/
Lebih lanjut KGM menunggu eksen SatPol-PP hingga petang belum ada tindakan yang signifikan, termasuk membuat garis Pol-PP didepan gedung Horizon.
“Jagan kebanyakan rapat, itu menguras anggaran jamuan tamu dam mamin yang bersumber dari APBD hakekatnya itu duit rakyat Karawang,” terang Imron.

Masih dikatakan Imron, Seharusnya cepat bertindak sesuai Perda No 8 tahun 2015 tentang izin bangunan gedung bertingkat.
“Ini kan, supaya masyarakat percaya terhadap Pemkab Karawang, Pol-PP jangan hanya beraninya sama PKL saja tunjukan dong powernya ke PT Ind Phil Management,” paparnya.
Lebih lanjut Imron mengatakan, Ia juga menduga Kasat Pol-PP Basuki Rahmat dan Kabid PPUD Adi Firmansyah tidak berani menegakan Perda terhadap PT Ind Phil Management Horizon, dan mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh sidak kelokasi pembangunan dan jangan ragu copot Kasat Pol-PP, Kabid PPUD serta Kadishub dan Kasi Lalin Anda Saputra yang sudah mengeluarkan rekomendasi Andal Lalin Gedung Horizon.
“Para pejabat itu sudah tidak layak menjadi Penegak peraturan daerah di Karawang, kalau belum bisa ambil penindakan tegas,” kata Imron.
Sebelumnya SatPol-PP mengundang dinas terkait Rapat membahas gedung Horizon dengan Kabid Penataan bangunan Andri Yulianto ST. BPMPT Sandi Susilo SH , Dishub Anda Saputra ,dan Tata ruang PUPR Agus serta Kasi Ketertiban Kecamatan Karawang Barat Asep.dan Kasi Tata Lingkungan DLHK Wendi , hasil rapat memutuskan untuk.menghentikan operasional pembangunan gedung Horizon karena belum berizin.
Sandi Susilo SH Perwakilan BPMPT cukup lantang dan jelas menegaskan PT Ind Phil Managemnet PMA dari Phililfina tidak boleh membangun gedung sebelum menyelesaikan perijinan, seperti PKPR Pertek, Site Plane, UKL-UPL, PBG dan perizinan lainnya.
“Kalau KRK dan Amdal lalin, itu hanya rekomendasi jadi bukan izin, Sistem BPMPT belum menerima permohonan bangunan gedung Horizon PT Ind Phil Management, Namun faktanya bangunan sudah berdiri 6 lantai, itu kan tidak dibenarkan, dan harus ditutup atau di garis Pol-PP,” pungkasnya. (jat/red)