15.3 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Insiden Korban Miras Oplosan di Cikampek, DPRD Minta Polisi dan Instansi Terkait Razia Tempat Penjualan Miras Ilegal

spot_img

“Pihak kepolisian dan instansi terkait harus melakukan razia kepada oknum-oknum penjual miras ilegal,” ucapnya,

Karawang, otentiknews.click – Insiden  minuman keras (miras) menelan korban di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dua remaja meninggal dunia dan tujuh lainnya kritis hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Asep Suyatna menegaskan, Pihak kepolisian dan instansi terkait harus melakukan razia kepada oknum-oknum penjual miras ilegal,” ucapnya.

Baca juga : https://otentiknews.click/nahas-usai-pesta-miras-oplosan-2-pemuda-tewas-6-orang-kritis/

Berita Lainnya  Adanya Aduan Masyarakat, Rescue Karang Taruna Bersihkan Sampah Liar di Desa Tanjung Mekar

Meminta, pihak kepolisian beserta instansi terkait lainnya, tentunya harus ada tindakan dalam mencegah adanya penjual miras ilegal.

“Pihak kepolisian dan instansi terkait harus melakukan razia kepada oknum-oknum penjual miras ilegal,” ucapnya kepada awak Media, Kamis (11/7/2014).

Foto Acep Suyatna Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang (istimewa)

Masih menurutnya, masih maraknya penjualan miras ilegal menyebabkan mudahnya anak usia dibawah umur atau remaja membeli dan mengkonsumsi miras. Padahal secara peraturan perundang-undangan jelas disebutkan miras hanya boleh diperjualbelikan kepada orang dewasa berusia lebih dari 21 tahun.

“Kejadian (miras oplosan) di Cikampek ini korbannya remaja yang masih berstatus pelajar, jelas anak dibawah umur. Tapi mereka bisa membeli miras, pastinya di tempat penjualan ilegal,” katanya

Berita Lainnya  Karang Taruna Karawang Siap Kawal Implementasi RISPS dan Transisi Energi Bersih

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang tersebut menegaskan, Pemerintah bersama Kepolisian harus serius dalam menindaklanjuti permasalahan peredaran miras yang diperjualbelikan secara ilegal.

“Kita punya Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Minuman Beralkohol. Semuanya sudah diatur secara tegas dalam regulasi tertentu mana-mana saja tempat yang boleh memperjualbelikan miras sehingga tidak diperjualbelikan secara bebas. Termasuk kepada siapa miras boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

Masih dikatakan Acep Suyatna, penjualan miras di tempat yang tidak diizinkan jelas merupakan pelanggaran. Apalagi miras oplosan yang sering kali memakan korban jiwa.

Berita Lainnya  Kasat Reskrim Polres Karawang Bersama Tim Sanggabuana, Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan Minimarket

“Kalau ini tidak ditindak secara serius, khawatir akan muncul lagi korban-korban miras oplosan berikutnya. Maka saya minta pihak berwenang baik itu dari kepolisian atau pun unsur pemerintah daerah untuk menindak para oknum penjual miras ilegal dan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (red). 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER