19.1 C
New York
Sabtu, September 19, 2026
spot_img

Dugaan Penerbitan Buku Nikah Ilegal, Kantor Hukum Elyasa Budiyanto Kritik Keras Kemenag Karawang

spot_img

Pihak Advokat menilai, hingga saat ini Kemenag Karawang belum menunjukkan iktikad baik untuk meluruskan dan menyelesaikan persoalan krusial tersebut.

Karawang, otentiknews.click – Kantor Hukum & Advokat Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang. Kritik tajam ini berkaitan dengan fungsi pengawasan Kemenag Karawang menyikapi indikasi dugaan penerbitan buku nikah atau duplikat buku nikah yang dinilai menabrak aturan dan prosedur legal.

Foto: Advokat Elyasa Budiyanto, S.H., M.H (dok.istimewa)

Pihak Advokat menilai, hingga saat ini Kemenag Karawang belum menunjukkan iktikad baik untuk meluruskan dan menyelesaikan persoalan krusial tersebut.

Berita Lainnya  Camat Tirtamulya Dukung dan Apresiasi Langkah PT Villa Hejo Agrindo Nusantara Jadi Katalisator UMKM Karawang

“Menurut pihak Kemenag melalui humasnya, hal itu tergantung pada pihak kepolisian,” ujar H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. dalam keterangan resminya kepada media, Senin (3/8/2026).

Elyasa sangat menyayangkan sikap pasif tersebut. Ia menilai langkah Kemenag Kabupaten Karawang seolah-olah mengamini tindakan yang dilakukan oleh oknum berinisial TH dalam perkara ini.

Secara tegas, ia menyatakan bahwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2019. 

Upaya Konfirmasi ke Kemenag Karawang

Berita Lainnya  Peradi Apresiasi Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KPR Fiktif, Dorong Pihak Perbankan Turut Dimintai Pertanggungjawaban

Merespons tudingan tersebut, redaksi otentiknews.click telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Humas Kemenag Karawang guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait tuduhan pelanggaran prosedur penerbitan duplikat dokumen nikah ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Kemenag Karawang belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut atau jawaban mendalam di luar pernyataan awal bahwa penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Redaksi akan terus berupaya membuka ruang komunikasi bagi Kemenag Karawang untuk memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi bagi publik. (red)

Berita Lainnya  Gandeng MicAcousticOfficial, Grand Opening Karya Jagal Culinary Siap Manjakan Pecinta Bakso dan Maranggi Akhir Pekan 19-20 September 2026

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER