Pihak Advokat menilai, hingga saat ini Kemenag Karawang belum menunjukkan iktikad baik untuk meluruskan dan menyelesaikan persoalan krusial tersebut.
Karawang, otentiknews.click – Kantor Hukum & Advokat Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang. Kritik tajam ini berkaitan dengan fungsi pengawasan Kemenag Karawang menyikapi indikasi dugaan penerbitan buku nikah atau duplikat buku nikah yang dinilai menabrak aturan dan prosedur legal.

Pihak Advokat menilai, hingga saat ini Kemenag Karawang belum menunjukkan iktikad baik untuk meluruskan dan menyelesaikan persoalan krusial tersebut.
“Menurut pihak Kemenag melalui humasnya, hal itu tergantung pada pihak kepolisian,” ujar H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. dalam keterangan resminya kepada media, Senin (3/8/2026).
Elyasa sangat menyayangkan sikap pasif tersebut. Ia menilai langkah Kemenag Kabupaten Karawang seolah-olah mengamini tindakan yang dilakukan oleh oknum berinisial TH dalam perkara ini.
Secara tegas, ia menyatakan bahwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2019.
Upaya Konfirmasi ke Kemenag Karawang
Merespons tudingan tersebut, redaksi otentiknews.click telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Humas Kemenag Karawang guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait tuduhan pelanggaran prosedur penerbitan duplikat dokumen nikah ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Kemenag Karawang belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut atau jawaban mendalam di luar pernyataan awal bahwa penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Redaksi akan terus berupaya membuka ruang komunikasi bagi Kemenag Karawang untuk memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi bagi publik. (red)


