19 C
New York
Rabu, September 23, 2026
spot_img

Perseteruan Ketua LSM dan Pengusaha Limbah di Karawang, Berakhir Dengan Laporan Polisi

spot_img

Ketegangan ini terlihat jelas dari video-video yang beredar di grup Whatsapp dan media sosial lainnya, di mana kedua belah pihak saling melancarkan psywar. Dalam sebuah video berdurasi sekitar tiga menit, H. Toha secara terang-terangan menantang Suparno dan mengancam akan meminum darahnya jika terus mengganggu operasional PT. RPL maupun PT. HK Pati.

Karawang, otentiknews.clickKabupaten Karawang tengah menghadapi situasi memanas menyusul perseteruan antara Ketua Umum DPP LSM Laskar NKRI, H. ME. Suparno, dengan seorang pengusaha limbah, H. Toha Sugianto. Perseteruan ini terkait dengan pengelolaan limbah di PT. HK Pati yang berlokasi di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berita Lainnya  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, SMPN 1 Majalaya Tanamkan Karakter Generasi Muda yang Islami

Ketegangan ini terlihat jelas dari video-video yang beredar di grup Whatsapp dan media sosial lainnya, di mana kedua belah pihak saling melancarkan psywar. Dalam sebuah video berdurasi sekitar tiga menit, H. Toha secara terang-terangan menantang Suparno dan mengancam akan meminum darahnya jika terus mengganggu operasional PT. RPL maupun PT. HK Pati.

Baca juga : https://otentiknews.click/komisi-i-dprd-karawang-ingatkan-pemkab-segera-selesaikan-polemik-ganti-rugi-tanah-warga/

Menurut Toha, masalah ini tidak terkait dengan perebutan limbah semata, karena perusahaan tersebut telah dikelolanya selama lebih dari 12 tahun.

“Namun saudara Suparno mencoba merampok perusahaan ini dari saya tanpa ada hubungan kontrak yang jelas,” ungkap Toha.

Berita Lainnya  Dorong Transparansi Demokrasi Desa, Kecamatan Tirtamulya Gelar Sosialisasi Pilkades Digital Bersama Anggota DPRD Jabar
Foto istimewa

Menanggapi video tersebut, Suparno menyatakan akan melaporkan Toha ke Polres Karawang atas dugaan provokasi dan pengancaman.

“Karena video tersebut tersebar melalui media elektronik, sudah jelas memenuhi unsur pelanggaran UU- ITE, dan kami mendesak Polres Karawang segera menangkap provokator tersebut,” tegas Suparno, pada Senin (29/7/2024).

Suparno juga menilai tantangan Toha untuk adu fisik sebagai tindakan bodoh. Menurutnya, orang yang berintelektual tinggi seharusnya menempuh prosedur hukum yang benar.

“Kami sudah menempuh jalur hukum dengan menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran. Putusan pengadilan pun sudah menyatakan dia melakukan wanprestasi dan ingkar janji,” katanya.

Berita Lainnya  Bupati Aep dan DPRD Karawang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 serta Bahas Raperda APBD 2027

Lebih lanjut Suparno mengatakan, tudingan Toha bahwa Suparno merampok usahanya dianggap tidak mendasar oleh Suparno. Ia menegaskan bahwa gugatan pihaknya telah diterima dan dikabulkan Pengadilan Negeri Karawang.

“Kami tidak pernah merampok dan merugikan pihak manapun. Kami sudah menempuh mekanisme dan prosedur yang benar. Kami bersama ketua LSM dan ormas yang tergabung dalam aliansi sepakat menjaga kondusifitas di Kabupaten Karawang. Jangan giring kami ke hal-hal yang sifatnya rasis, Karawang harus aman dan kondusif,” tutupnya.

Polres Karawang diharapkan segera mengambil tindakan untuk meredakan situasi dan memastikan keamanan di wilayah tersebut tetap terjaga. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER