Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.,I., S.H., M. H menegaskan bahwa penetapan Perseroda ini bukan sekadar pergantian baju hukum formalitas.
Karawang, otentiknews.click – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Karawang Energi Persada. Keputusan krusial untuk masa depan ketahanan energi daerah ini diketuk secara bulat dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang yang digelar di Gedung Sidang Utama, pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Rapat paripurna strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., serta dihadiri secara fisik oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. dan Wakil Bupati H. Maslani. Kehadiran lengkap pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif beserta jajaran Forkopimda ini menegaskan komitmen bersama yang solid untuk mereformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karawang.
Transformasi Total Menuju Kemandirian Ekonomi
Perubahan bentuk badan hukum BUMD energi yang sebelumnya berstatus Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda) merupakan wujud nyata implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.,I., S.H., M. H menegaskan bahwa penetapan Perseroda ini bukan sekadar pergantian baju hukum formalitas.
Langkah transformatif ini sengaja diambil untuk mengubah paradigma lama pengelolaan BUMD agar bergerak lebih profesional, transparan, fleksibel, lincah, dan memiliki kapasitas permodalan kuat dalam bersaing di sektor bisnis energi yang kompetitif.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi dan dukungan penuh dari segenap pimpinan serta anggota DPRD Karawang.
Bupati Aep menekankan bahwa penguatan peran BUMD energi melalui Perseroda ini dirancang agar Kabupaten Karawang menjadi pelaku ekonomi aktif yang mampu mengelola potensi energi lokal secara mandiri, dan bukan sekadar menjadi penonton di tengah masifnya pertumbuhan kawasan industri nasional.
Catatan Tegas DPRD: Jangan Hanya Bergantung pada Dana PI!

Melalui laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md., DPRD Kabupaten Karawang memberikan catatan dan rekomendasi tegas kepada jajaran manajemen baru.
Legislatif mewanti-wanti agar PT Karawang Energi Persada (Perseroda) pasca-transformasi ini tidak hanya duduk manis mengandalkan pendapatan pasif dari kompensasi Participating Interest (PI) migas sebesar 10 persen.
Pansus DPRD memaparkan, secara akumulatif dana kompensasi PI yang diterima dari pengelolaan hulu migas telah menembus angka di atas Rp100 miliar, dengan sekitar Rp42 miliar (atau 40 persen) telah disetorkan secara riil sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan baju Perseroda yang baru, dana sisa tersebut harus dijadikan stimulus modal utama untuk melakukan ekspansi bisnis yang lebih produktif di sektor hulu maupun hilir, mulai dari niaga gas industri hingga pengelolaan energi baru terbarukan (EBT) demi mengantisipasi pergeseran dinamika fiskal daerah.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Karawang dan Pimpinan DPRD Karawang.
Dengan disahkannya regulasi ini, seluruh pihak optimistis PT Karawang Energi Persada (Perseroda) akan menjelma menjadi lokomotif baru pendongkrak fiskal daerah demi mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang secara luas. (red)


