15.8 C
New York
Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Kembali Menarik Perhatian, Kasus Anak Pidanakan Ibu Rohaniawan Konghucu Sebut : “Anak Tidak Berbakti”

spot_img

“Tiada manusia yang tidak dilahirkan dari seorang ibu. Jadi, bakti utama bagi kami penganut Konghucu adalah menghormati orang tua,” ujarnya di persidangan, Rabu (28/8/2024). 

Karawang, otentiknews.click – Kasus seorang anak mempidanakan ibu kandungnya kembali menarik perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Konghucu, JS Pindawati.

Dalam kesaksiannya, JS Pindawati menyatakan bahwa menggugat ibu kandung dianggap sebagai tindakan “anak tidak berbakti” dalam ajaran Konghucu. Menurutnya, dalam filosofi Konghucu, menghormati dan merawat orang tua adalah kewajiban utama seorang anak.

Berita Lainnya  DisperindagkopUKM Karawang Dorong UMKM Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Nasional hingga Ekspor

“Tiada manusia yang tidak dilahirkan dari seorang ibu. Jadi, bakti utama bagi kami penganut Konghucu adalah menghormati orang tua,” ujarnya di persidangan, Rabu (28/8/2024).

Foto (dok : istimewa)

Lebih lanjut Pindawati menegaskan, bahwa dalam ajaran Konghucu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang anak menggugat orang tua, apalagi terkait harta.

“Jika pun orang tua salah, boleh ditegur, tapi tetap dengan bahasa yang lembut,” tambahnya.

Dikatakan Pindawati, Dalam ajaran Konghucu, hubungan antara anak dan orang tua sangat ditekankan dalam konteks bakti dan penghormatan. Setiap anak wajib menghormati orang tua dan tidak boleh berkata kasar kepada mereka. Tindakan menggugat orang tua dianggap melanggar nilai-nilai tersebut.

Berita Lainnya  10.000 Senyuman di Senja Karawang : Ketika Ramadhan Mengajarkan Kita Arti Berbagi

Di sisi lain, pengacara terdakwa, Kusumiyati, Ika Rahmawati, menyoroti komentar jaksa penuntut umum yang dinilai telah keluar dari pokok permasalahan. Apalagi komentar tersebut telah di muat di beberapa media.

“Memang itu hak pribadi, tapi seharusnya tetap bertindak profesional,” ujarnya.

Sidang ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Banyak pihak mengutuk tindakan Stepanie yang melaporkan ibunya. Padahal, masalah warisan seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, bukan melalui jalur hukum yang dapat merusak hubungan keluarga.

Berita Lainnya  Penuh Kebahagiaan Ramadhan, Wabup H. Maslani Hadiri Santunan 200 Anak Yatim Piatu

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa. (jat/red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER