1.7 C
New York
Sabtu, Maret 28, 2026
spot_img

Beri Pemahaman Masyarakat, DPUPR Karawang Gelar Sosialisasi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi 

spot_img

Kepala Bidang Penataan Bangunan, Andri Yulianto mengatakan, hari ini kami menggelar sosialisasi PBG dan SLF kepada Camat dan Kepala Desa agar terciptanya sinergitas dalam memberikan pelayanan PBG dan SLF kepada masyarakat. 

Karawang, otentiknews.click – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karawang, menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Hotel Akshaya Karawang, Kamis (11/9/2024).

Sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat lebih paham dan mengetahui secara rinci proses pengajuan PBG dan SLF. Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman Kusnadi. ST . Acara ini diikuti oleh Kepala desa, Camat dan yang mewakili. Serta jajaran dari bidang penataan bangunan DPUPR Karawang.

Berita Lainnya  Anggota DPRD Karawang H. Didin Sirojudin (Dika) Nyatakan Dukungan untuk H. Raffiudin sebagai Bakal Calon Ketua Umum KADIN Karawang
Foto sosialisasi DPUPR Karawang

Kepala Bidang Penataan Bangunan, Andri Yulianto mengatakan, hari ini kami menggelar sosialisasi PBG dan SLF kepada Camat dan Kepala Desa agar terciptanya sinergitas dalam memberikan pelayanan PBG dan SLF kepada masyarakat.

“Sehingga kedepannya mendapatkan data base bangunan gedung dari setiap kecamatan yang diambil dari setiap desa untuk potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Idealnya dengan adanya pembangunan Bangunan Gedung masyarakat harus terlebih dahulu mengurus izin PBG dan SLF untuk bangunan yg sudah digunakan.” ucapnya.

Lebih lanjut Andri menuturkan, bagi masyarakat Karawang yang sudah memiliki IMB yang masih berlaku dan selagi tidak merubah fungsi dan luas bangunannya, tidak perlu mengurus PBG.

Berita Lainnya  Saung Koffie Hideung Puncak Sempur Siap Sambut Lonjakan Wisatawan Libur Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026

“Sosialisasi ini juga sebagai upaya percepatan informasi, tujuannya untuk meningkatkan jumlah permohonan persetujuan PBG dari SiMBG di Karawang, sehingga setiap bangunan gedung sudah memliki ijin yang sesuai dengan standar teknis peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (jat/rls) 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER