“Kami Walhi Jabar mendukung penuh langkah Kantor Advokasi H. Elyasa Budianto & Associates lakukan Class Action,” jelasnya.
Karawang, otentiknews.click – Direktur Eksekutif, Walhi Jabar, Wahyudin mengatakan, setelah mengunjungi Muara Cilamaya, pihaknya melihat daya rusak proyek PLTGU terhadap pantai Muara Cilamaya dan juga berdampak pada penghasilan para nelayan.
“Seharusnya untuk sebuah proyek strategis nasional maka study kelayakan AMDAL seharusnya terencana dengan matang”. paparnya.
Walhi Jabar mendukung langkah Kantor Advokat H. Elyasa Budianto & Associates melakukan gugatan class action / Litigasi, Walhi akan melakukan langkah advokasi Non Litigasi berupa lobi kepada ADB Asian Development Bank, selaku pendana proyek tesebut.
“Kami Walhi Jabar mendukung penuh langkah Kantor Advokasi H. Elyasa Budianto & Associates lakukan Class Action,” jelasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, H. Elyasa Budianto menyampaikan terima kasih kepada pengurus Walhi Jabar yang sudah meninjau Muara Cilamaya dan memberikan dukungan untuk para nelayan yang akan berjuang dipersidangan gugatan class action kepada PLTGU JSP dan Pemkab Karawang.
“Sesuai jadwal, sidang perdana gugatan class action nelayan Muara Cilamaya di Pengadilan Negeri Karawang akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2024,” tutup Elyasa. (red)