3.8 C
New York
Jumat, Maret 20, 2026
spot_img

Panwascam Cikampek, Gelar Bimtek PTPS Untuk Maksimalkan Pengawas Pilkada Tahun 2024.

spot_img

“Bimtek kali ini di fokuskan pada materi perhitungan suara Tungsura (penghitungan suara pungut dan hitung suara wajib diawasi, karena untuk memastikan kemurnian suara rakyat, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta memastikan tidak terdapat pelanggaran administrasi pidana etik, dan pelanggaran hukum lainnya,” Kata Ismu kepada awak media, Senin (18/10/2024). 

Karawang, otentiknews.click – Guna memaksimalkan tugas pengawasan yang akan dilaksanakan para Pengawas TPS (PTPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, PTPS se-kecamatan Cikampek mendapat Bimbingan Teknik (Bimtek) Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Berita Lainnya  Kabid Ekraf Disparpora Karawang Dukung Pelatihan Wirausaha Disabilitas, Dorong UMKM Inklusif dan Mandiri

Hadir Pemateri Komisioner Bawaslu Karawang periode 2019-2023 Kusin Kurniawan, SE, Adnan Maushufi, SH., MKn komisioner Bawaslu Karawang, Salman Alfarisi, M.Pd komisioner KPU Purwakarta periode 2919-2023.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cikampek Ismu Hadi, Bs.c, menyampaikan, bahwa pada Bimtek yang dilaksanakan di Gedung Islamic Center, mengatakan, melalui Bimtek para pengawas TPS mendapat materi terkait tugas, wewenang dan kewajiban PTPS.

Foto Panwascam Cikampek bersama PTPS (istimewa)

“Bimtek kali ini di fokuskan pada materi perhitungan suara Tungsura (penghitungan suara pungut dan hitung suara wajib diawasi, karena untuk memastikan kemurnian suara rakyat, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta memastikan tidak terdapat pelanggaran administrasi pidana etik, dan pelanggaran hukum lainnya,” Kata Ismu kepada awak media, Senin (18/10/2024).

Berita Lainnya  DisperindagkopUKM Karawang Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Ramadhan 1447 Hijriah

Masih dikatakan Ismu, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketrampilan para pengawas TPS dalam melakukan pengawasan tahapan perhitungan suara dengan akurat.

“Pada masa tenang sebetulnya masa yang tidak tenang karena disitulah masa yang tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik penyebaran APK (alat peraga kampanye),.maupun Bahan Kampanye (BK) yang harus sudah ditertibkan dibersihkan pada masa tenang.

“Pada masa tenang PTPS, PKD maupun panwascam tidak bisa tenang, masa-masa itulah yang harus lebih diperketat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan harus bekerja keras dalam pengawasan misalnya saja dalam bentuk kegiatan patroli pengawasan pada masa tenang,” pungkasnya. (ajp/red)

Berita Lainnya  Bupati Aep Hadiri Giat, Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu Rescue Karang Taruna

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER