İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Kuasa Hukum GEMA Cikamaya Elyasa Budianto, Terus Perjuangkan Hak Masyarakat Cilamaya Terkait CSR PT.JSP

“Kami meminta pemerintah kabupaten Karawang (Pemkab) transparansi terkait pengelolaan dana CSR, dan kalau boleh jujur, ayo kita buka CSR PT. Jawa Satu Power (PT.JSP) lima tahun lalu, kemana dan siapa yang menikmati,” ucapnya. 

Karawang, otentiknews.click – Ramainya pemberitaan dan ricuh terkait pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PLTGU PT. Jawa Satu Power (PT.JSP) yang selama ini diperjuangkan masyarakat Cilamaya yang hingga saat ini belum menemui titik terang.

Kuasa Hukum Gema Cikamaya H. Elyasa Budianto, S.H, menyampaikan, hingga saat ini permasalahan ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dikatakan Elyasa, dimana hati nurani pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang, ketika masyarakat terdampak dari sebuah aktifitas perusahaan PT. JSP belum mendapatkan haknya yaitu (CSR) dengan jelas sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

Foto Ketua GEMA Cikamaya H. Elyasa Budianto, SH (Tim Hukum Masyarakat Nelayan Cilamaya

“Kami dari gabungan masyarakat yang tergabung di GEMA Cikamaya mempertanyakan kejelasan CSR PT. Jawa Satu Power (PT. JSP), kok bisa diberikan ke wilayah lain yang jelas-jelas jauh dari area berdirinya pabrik, sedangkan yang terdampak kami dari masyarakat sekitar di wilayah Cilamaya” kata Bang EL sapaan akrabnya, Senin (25/11/2024) malam.

Dikatakan kuasa Hukum GEMA Cikamaya H. Elyasa Budianto atau yang akrab disapa Bang EL mengatakan, bahwa hari ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang baru bisa membuka mata tentang CSR PT. Jawa Satu Power tahun 2024, kalau mau transparan ayo kita buka CSR 5 (lima) tahun kebelakang.

“Kami meminta pemerintah kabupaten Karawang (Pemkab) transparansi terkait pengelolaan dana CSR, dan kalau boleh jujur, ayo kita buka CSR PT. Jawa Satu Power (PT.JSP) lima tahun lalu, kemana dan siapa yang menikmati,” ucapnya.

Foto nelayan Muara Cilamaya di area Pengadilan Negeri Karawang (istimewa)

Dikatakan Elyasa, terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia, dalam Pasal 74 UU PT menerangkan, bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial (TJSL) dan lingkungan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 adalah peraturan yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Perseroan Terbatas. PP ini merupakan salah satu dasar hukum untuk CSR di Indonesia, selain Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan:

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan (TJSL) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Lebih lanjut H. Elyasa Budianto menyampaikan, Anehnya salah seorang kabid BAPPEDA Karawang dikutip dalam sebuah pemberitaan yang mengatakan “Tidak ada peraturan yang mengatur besaran minimal 2% hingga maksimal 5%, untuk CSR,” jelas Elyasa.

“Jika tidak ada angka yang menjadi sebuah patokan, maka bisa dipastikan para pengusaha lari dari kewajiban CSR itu, Seharusnya seorang PNS itu kan abdi negara, abdi rakyat,” pungkasnya. (caw/red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles