26.8 C
New York
Kamis, April 16, 2026
spot_img

Sidang Ke-5 di PN Karawang, Gugatan Class Action Nelayan Muara Cilamaya: Kelengkapan Data Hasil Notifikasi dan Proses Mediasi.

spot_img

Sidang dengan nomor perkara 135/Pdt Sus-LH/2024/PN Kwg tersebut, kini telah memasuki sidang ke 5 dengan agenda mendengar hasil laporan notifikasi dan kelengkapan data surat kuasa tergugat 1 serta penunjukan mediator.

Karawang, otentiknews.click – Sidang gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap PT. Jawa Satu Power (PT.JSP) dan Pemkab Karawang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, bertempat di ruang sidang 1, pada Selasa (14/1/2025).

Sidang dengan nomor perkara 135/Pdt Sus-LH/2024/PN Kwg tersebut, kini telah memasuki sidang ke 5 dengan agenda mendengar hasil laporan notifikasi dan kelengkapan data surat kuasa tergugat 1 serta penunjukan mediator.

Berita Lainnya  Pemprov Jabar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Tak Wajib Bawa KTP Pemilik Pertama
Sidang Ke-5 Gugatan Class Action Nelayan Muara Cilamaya di Pengadilan Negeri Karawang (Foto:Dok.istimewa)

Kuasa hukum Nelayan Muara Cilamaya, Elyasa Budianto, SH mengatakan, di agenda sidang gugatan class action ke lima ini, pihaknya telah menunjukkan notifikasi di media cetak ke para hakim yang memimpin sidang.

“Lalu kami pun telah menginformasikan bahwa notifikasi yang berisi tentang adanya gugatan class action nelayan Muara Cilamaya kepada PT. Jawa Satu Power dan Pemkab Karawang di media cetak, sudah di pasang di papan pengumuman atau majalah dinding di kantor desa Muara, kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, kantor Bupati Karawang dan Kantor Pengadilan Negeri Karawang,” ujarnya.

Berita Lainnya  Musrenbang Karawang 2026: Kinerja Positif 2025 Jadi Modal, Infrastruktur dan Pemerataan Jadi Fokus

Elyasa menambahkan, di sidang ke lima ini, Hakim ketua sidang, sudah menunjuk dua orang hakim mediasi berdasarkan kesepakatan bersama dari penggugat dan para tergugat. Sidang gugatan class action akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2025 dengan agenda mediasi.

“Kami akan menyusun konsep mediasi yang di buat secara tertulis dari para nelayan Muara Cilamaya, yang di pimpin Sadeli selaku koordinator nelayan Muara Cilamaya, semoga sidang gugatan class action ini, nelayan Muara Cilamaya mendapatkan keadilan di Negeri ini,” tandasnya. (*/red) 

Berita Lainnya  Wakil Bupati Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER