24.3 C
New York
Jumat, Juni 19, 2026
spot_img

Kuasa Hukum Kepala Dinas M Bantah Tuduhan yang Beredar, Persilakan Tempuh Jalur Hukum

spot_img

“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti atas tuduhan tersebut, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap menghadapi proses yang berlaku,” ujar Asep Agustian kepada awak media saat konferensi pers, Jum’at (19/06/2026). 

Karawang, otentiknews.click – Kuasa hukum Kepala Dinas berinisial M, membantah berbagai tuduhan yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang menyeret nama kliennya.

Asep Agustian, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa penuh dari M untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait polemik yang berkembang.

Foto: dok.istimewa

Menurutnya, segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti atas tuduhan tersebut, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap menghadapi proses yang berlaku,” ujar Asep Agustian kepada awak media saat konferensi pers, Jum’at (19/06/2026).

Berita Lainnya  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bupati Aep Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Karawang Hijau dan Berkelanjutan

Ia menilai berbagai informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Asep, opini yang berkembang di ruang publik berpotensi menggiring penilaian masyarakat sebelum adanya fakta yang terungkap melalui proses hukum.

Terkait pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan seorang perempuan, Asep menyebut hubungan perkenalan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh seseorang melakukan pelanggaran hukum.

“Kenal dengan seseorang merupakan hal yang wajar. Namun hal itu tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk membangun tuduhan tanpa bukti yang jelas,” katanya.

Berita Lainnya  Tokoh Pemuda Cirejag Ajak Masyarakat Bantu Donasi untuk Ananda Lutfi yang Dirawat di NICU RSUD Karawang

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan terkait dugaan perbuatan asusila harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Asep membantah adanya intimidasi maupun intervensi yang dilakukan kliennya terhadap pihak lain.

“Saya pastikan tidak ada intimidasi ataupun intervensi dari klien kami kepada siapa pun,” tegas Askun sapaan Asep Agustian.

Mengenai kondisi kliennya yang sempat menjadi sorotan publik, Askun menjelaskan, bahwa sejumlah pernyataan yang beredar sebelumnya diduga disampaikan saat M berada dalam tekanan psikologis yang cukup berat.

Lebih lanjut, Askun menegaskan hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah. Karena itu, M masih menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)

Berita Lainnya  Didin Sirojudin: Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan

“Secara hukum belum ada keputusan yang menyatakan klien kami bersalah, sehingga beliau masih bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Askun menambahkan, pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum apabila terdapat laporan resmi yang diajukan. Namun apabila tuduhan yang beredar tidak dapat dibuktikan, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Kalau ada bukti, silakan laporkan. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, kami juga memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (red) 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER