15.3 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Sikap GMBI Terkait Tumpukan Sampah di RTH Wilayah Kecamatan Rengasdengklok 

spot_img

“Kami mempertanyakan langkah korektif dari UPTD Kebersihan Rengasdengklok atas peristiwa tersebut,” ujarnya. 

Karawang, otentiknews.click – Menumpuknya Sampah di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Rengasdengklok menjadi keluhan masyarakat Warudoyong Selatan, selain menimbulkan bau busuk sampah terutama saat hujan aliran air dari tumpukan sampah tersebut mengalir ke kawasan pemukiman warga.

Foto : Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Distrik Karawang Rahmat/Dok.istimewa

Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Distrik Karawang Rahmat mempertanyakan langkah korektif dari Unit Pelayanan Tingkat Daerah (UPTD) Keberhasilan tingkat Kecamatan Rengasdengklok.

“Kami mempertanyakan langkah korektif dari UPTD Kebersihan Rengasdengklok atas peristiwa tersebut,” ujarnya.

Berita Lainnya  Pelatihan Kewirausahaan Kemenaker RI, Bupati Aep: Karawang Masih Luas Kembangkan Sektor Unggulan Usaha Kerakyatan

Dikatakan Rahmat, semestinya sudah menjadi kewajiban dari UPTD Kebersihan untuk mengambil langkah tegas terkait kondisi sampah yang menumpuk saat ini.

“Seharusnya UPTD berkoordinasi dengan warga sekitar dan para pedagang yang ada di wilayah tersebut, agar menjadi solusi terbaik untuk pengelolaan sampah,” ungkap Rahmat.

Lebih lanjut ia menegaskan, jika memang mengharuskan ada pungutan atas pengelolaan sampah, semestinya dikondisikan dan jika memang ada pungutan liar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Ini jangan sampai wajah Rengasdengklok sebagai kota bersejarah menjadi tercoreng hanya karena tumpukan sampah,” tutupnya.

Berita Lainnya  Rangkaian Hari Sumpah Pemuda, Pemuda Desa Mekar Jaya, Menggelar #LangkahBersama Menuju Mekar Jaya Youth Run

Permasalahan sampah sudah menjadi teguran Gubernur Jawa Barat terhadap kinerja Bupati Karawang harus direspon secara baik oleh Instansi terkait khususnya UPTD kebersihan Rengasdengklok.

“Hal tersebut tertera dalam, Permen LHK No. P.13/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan 3R melalui Bank Sampah yang Mengatur pelaksanaan konsep 3R melalui Bank Sampah dengan menggaet pihak ketiga diluar pemerintahan sudah harus dijalankan dan diawasi pelaksanaannya dan jika ada pungutan liar harus segera ditindak,” pungkasnya. (red). 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER