-10.1 C
New York
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

Karang Taruna Kabupaten Karawang Bersama DinkopUkm Gelar FGD Bahas Program Pembentukan Koperasi

spot_img

Kegiatan tersebut bertujuan, untuk membahas peran Karang Taruna dalam pembangunan, kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk menyelaraskan visi dan misi antara Karang Taruna dan pemerintah.

Karawang, otentiknews.click – Karang Taruna Kabupaten Karawang bersama Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUkm) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) atau diskusi terarah yang dipandu fasilitator dari Dinas Koperasi dan UKM, guna membahas topik Pembentukan unit usaha Koperasi Karang Taruna. Bertempat di sekretariat Katar komplek ruko bisnis Grand Taruma, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jum’at (23/05/2025).

Berita Lainnya  Bupati Aep Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 13 Pejabat Administrator & Fungsional di Lingkungan Pemkab Karawang

Kegiatan tersebut bertujuan, untuk membahas peran Karang Taruna dalam pembangunan, kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk menyelaraskan visi dan misi antara Karang Taruna dan pemerintah.

Foto : Karang Taruna Kab. Karawang/Dok.istimewa

“Memulai membentuk Koperasi Karang Taruna Kabupaten Karawang mudah-mudahan keberadaan koperasi ini akan bermanfaat bagi masyarakat dan pengurus karang taruna,” ungkap Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C). Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M, kepada awak media, Jum’at (23/5/2025).

Lanjut Dhani, Dan langkah berikutnya adalah Segera melakukan pembentukan dan melegalkan unit usaha Koperasi Karang Taruna Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Kang HES Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan Pasca di Rawat di RS, Demi Tinjau 1.354 Jiwa di Buana Asri yang Terancam Luapan Susulan Pasca Banjir Surut

“Karang Taruna Kabupaten Karawang kedepannya bisa menjadi salah satu pioneer pembangunan ekonomi di Kota Pangkal Perjuangan ini,” ungkapnya.

Dalam FGD tersebut, Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Puguh Tri Hutomo menegaskan bahwa Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.

“Identifikasi potensi dan kebutuhan ekonomi di wilayah Karang Taruna, lalu Susun AD/ART koperasi secara partisipatif, dengan memperhatikan nilai dan prinsip koperasi,” ujarnya.

Lanjutnya, Karang Taruna berperan aktif sebagai fasilitator dan penggerak dalam pembentukan koperasi, dan dapat menjadi calon anggota koperasi serta berperan dalam pengelolaan koperasi.

Berita Lainnya  Pemerintah Jangan Saling Lempar Tanggungjawab, KAMI Soroti Kondisi Jalan Nasional Rusak dan Berlubang Timbulkan Korban Jiwa! 

“Karang Taruna dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi,” pungkasnya. (**).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER