Hal ini berkaitan dengan pelantikan Dedi Hermawan, SKM, M.Si sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda di RSUD Rengasdengklok, yang berdasarkan informasi dan dokumen resmi, menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Karawang, otentiknews.click – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Karawang menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menyoroti adanya kejanggalan administratif dalam proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Sabtu (30/8/2025).
Hal ini berkaitan dengan pelantikan Dedi Hermawan, SKM, M.Si sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda di RSUD Rengasdengklok, yang berdasarkan informasi dan dokumen resmi, menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

Sebelum dilantik pada Kamis, 21 Agustus 2025, Dedi Hermawan diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Karawang dengan pangkat Pembina IV/a (Ahli Madya). Namun, dalam Surat Keputusan Bupati Karawang, yang bersangkutan tercatat sebagai pejabat fungsional dengan level Ahli Muda, yang secara struktural berada di bawah jabatan sebelumnya.
Adapun dua Surat Keputusan yang menjadi sorotan publik adalah:
• SK Bupati Karawang Nomor 800.1.1.3/Kep.2276/BKPSDM tanggal 13 Agustus 2025, dan
• SK Nomor 800.1.3.3.3/Kep.2348/BKPSDM tanggal 20 Agustus 2025.
Kedua SK tersebut secara resmi menyebutkan penetapan Dedi Hermawan sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda di RSUD Rengasdengklok.
Ketua Umum PC IMM Karawang, Dino Robika Patardo, menyampaikan bahwa kondisi ini merupakan sesuatu yang tidak biasa terjadi dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan birokrasi pemerintahan.
“IMM Karawang melihat ada hal yang perlu diluruskan secara administratif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kami menghormati kewenangan penuh pemerintah daerah dalam melakukan mutasi dan rotasi, namun pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan,” ujar Dino Robika Patardo Sabtu (30/8/2025).
Lebih lanjut, IMM Karawang mendesak BKPSDM Karawang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar pertimbangan dan mekanisme administrasi dari keputusan tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, serta menghindari munculnya spekulasi negatif di masyarakat.
“Prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik harus selalu dijaga dalam setiap proses penataan birokrasi. IMM Karawang akan terus mengawal isu ini, dengan harapan Pemkab Karawang dapat memberikan penjelasan yang menenteramkan masyarakat,” pungkasnya. (***).