19.1 C
New York
Sabtu, September 19, 2026
spot_img

FKUB dan Kemenag Purwakarta Diduga Tidak Menciptakan Kerukunan Umat Beragama di dusun Mulyasari Desa Cikopo Bungursari

spot_img

Menurut H. Elyasa Budianto, aturan dalam SKB 2 Menteri tersebut memang merujuk pada rekomendasi hasil verifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kabupaten setempat. Namun, pihaknya menilai jika verifikasi tersebut didasarkan pada kejadian pasca tanggal 3 Mei 2026, maka hasilnya dipastikan cacat administrasi.

​Purwakarta, otentiknews.click – Kantor Hukum dan Advokat H. Elyasa Budianto, SH., MH., secara tegas menyoroti adanya dugaan kecacatan administrasi dalam proses verifikasi pendirian tempat ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Hal ini berkaitan dengan penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI) No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.

Berita Lainnya  Jembatan Harmoni Mas-Sasak Bodas, Solusi Akses Warga Telukjambe Timur Kini Telah Diresmikan Bupati Karawang

​Menurut H. Elyasa Budianto, aturan dalam SKB 2 Menteri tersebut memang merujuk pada rekomendasi hasil verifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kabupaten setempat.

Foto: H. Elyasa Budiyanto, SH., MH., bersama masyarakat (dok.istimewa)

Namun, pihaknya menilai jika verifikasi tersebut didasarkan pada kejadian pasca tanggal 3 Mei 2026, maka hasilnya dipastikan cacat administrasi.

​”Tertuang itu dan itu sanksi pidana, bukti transfer uang ada,” ungkap H. Elyasa, Sabtu (19/9/2026).

​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rapat yang digelar pada bulan Juli hingga Agustus dinilai sudah tidak netral karena diduga adanya indikasi politik uang atau suap.

Oleh karena itu, selaku Kuasa Hukum dari lima orang warga RT 04, H. Elyasa mempertanyakan keabsahan hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh FKUB dan Kemenag Purwakarta.

Berita Lainnya  H. Uus Rustandi Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Inovasi

​Berdasarkan dokumen Surat Kuasa Khusus yang tercantum pada file IMG-20260919-WA0021.jpg, H. Elyasa Budiyanto, SH., MH. resmi menerima kuasa dari lima orang warga yang bertempat tinggal di Kampung Mulyasari, RT.004 RW.002, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Kelima warga selaku Pemberi Kuasa tersebut adalah:

​Kusnadi Dinata

​Ayub Rahayu

​Wawan Setiawan

​Didi Bahrudin

​Yudi Putra Permana, SH

​Kuasa khusus ini diberikan untuk mewakili dan mendampingi warga dalam perkara melawan pendirian gereja di Desa Cikopo yang dinilai melanggar SKB Dua Menteri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.

Berita Lainnya  Momentum Hari Jadi ke-393, DLHK Karawang Pekikkan Semangat "Karawang MOTEKAR" demi Pembangunan Berkelanjutan

​Pada hari ini, Sabtu (19/9/2026), sebagian besar warga bersikukuh menolak untuk diadakan kesepakatan atau pemilihan ulang. Warga Dusun Sukamulya / Kampung Mulyasari tersebut menyatakan bahwa mereka hanya mau merujuk pada hasil kesepakatan rapat tanggal 3 Mei 2026.

​Di akhir pernyataannya, H. Elyasa Budianto menegaskan sikap kritisnya terhadap penerapan SKB 2 Menteri tersebut yang dinilai tidak dijalankan dengan semestinya dalam kasus ini.

“Bisa ketawa orang yang baca SKB 2 Menteri Tahun 2026 tersebut (merujuk pada SKB 2006), “Saya nyatakan, maka verifikasi Kemenag cacat hukum dan batal demi hukum!” pungkasnya. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER