-3.6 C
New York
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

Aktivis Hukum: Pembatalan Akta Perubahan Saham oleh Terdakwa Kusumayati Wajib Dibatalkan dalam Tuntutan Jaksa

spot_img

Iya ini hal yang wajar saya kira, karena saya ikuti perjalanan kasus ibu dan anak ini dinamikanya luar biasa. Tapi saya yakin apa yang dilakukan JPU adalah langkah yang tepat,” kata Abad, usai memantau persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (25/9/2024).

Karawang, otentiknews.click – Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pihaknya belum siap dengan tuntutan.

Aktivis hukum Karawang menilai penundaan merupakan pilihan yang tepat untuk mengukur kesesuaian sanksi hukum yang akan diterima terdakwa.

Aktivis Hukum Karawang A Bajduri menilai, penundaan agenda sidang tuntutan tersebut, merupakan hal yang wajar karena JPU perlu pertimbangan yang matang untuk menyampaikan tuntutan di persidangan.

Berita Lainnya  Galang Donasi Untuk Korban Banjir, PPBNI Satria Banten Karawang Gelar Aksi Solidaritas Kemanusian

“Iya ini hal yang wajar saya kira, karena saya ikuti perjalanan kasus ibu dan anak ini dinamikanya luar biasa. Tapi saya yakin apa yang dilakukan JPU adalah langkah yang tepat,” kata Abad, usai memantau persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (25/9/2024).

Diketahui, agenda sidang tuntutan terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya Stephanie digelar pada Rabu (25/9) di Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim menyatakan menerima permintaan JPU untuk menyiapkan tuntutan, dan menunda sidang ke pekan depan.

“Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, saya putuskan sidang ditunda ke pekan depan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani dalam ruang sidang.

Berita Lainnya  Sekertaris Gerindra Karawang Kang HES, Mengucapkan Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18: 'Kompak, Bergerak, Berdampak'
Foto istimewa

Dijelaskan Abad, pihaknya meyakini tuntutan jaksa akan sesuai dengan hasil persidangan, dimana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), sesuai dengan pasal 263 KUHP.

“Hasil persidangan kan jelas, pasal 263 jaksa dalam persidangan juga sudah mengungkap fakta-fakta dan barang bukti forensiknya,” ucap Abad.

Oleh karena itu, Abad meyakini bahwa JPU akan tetap pada pendiriannya sesuai fakta hukum, dimana tuntutan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Tinggal kita menunggu minggu depan saja bagaimana proses tuntutannya, yang pasti saya yakin JPU akan tetap mengacu pada hasil sidang dan fakta-fakta persidangan,” imbuhnya.

Abad juga menambahkan, jika melihat hasil persidangan, dua terdakwa lain, yakni Dandy kakak dari Stephanie, dan Ferline adik dari Stephanie, seharusnya mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.

Berita Lainnya  IMM Karawang Paparkan Naskah Akademik di Hadapan Pimpinan PKS: 'Bukan Politik Praktis, Tapi Politik Nilai'

“Iya kan saudaranya (Stephanie dan Ferline) juga harus masuk dalam tuntutan dia terbukti terlibat dalam proses pemalsuan tanda tangan itu, bahkan ikut memproses pembuatan akta perubahan saham,” ungkap dia.

Selain kedua saudaranya terlibat, Abad juga menyarankan JPU untuk menelaah lebih detail dalam pembuatan putusan terkait akta perubahan saham yang sudah terbit dari notaris.

“Selain itu, jaksa juga harus menelaah lebih lanjut terkait dengan akta perubahan saham, seharusnya dalam tuntutan dan putusan akta perubahan saham itu dibatalkan, karena tanda tangan Stephanie yang tercantum dalam rapat notulen perubahan saham juga terbukti dipalsukan,” tandasnya. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER