18.2 C
New York
Rabu, September 23, 2026
spot_img

Askun Desak Inspektorat dan APH Audit Pengelolaan Zakat dan Dugaan Iuran Siluman di Kemenag

spot_img

“Selain zakat, ada juga iuran bulanan. Saya belum tahu persis nama iurannya apa. Yang pasti keduanya (zakat dan iuran) dikelola oleh Bagian Kasi Zakat Wakaf Kemeneg,” timpalnya.

Karawang, otentiknews.click – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH mendesak agar pihak Inspektorat segera melakukan audit atas pengelolaan zakat profesi dan dugaan iuran siluman di Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.

Hal ini menyusul adanya beberapa keluhan di intenal pejabat Kemenag yang menilai pengelolaan zakat dan iuran siluman ini yang tidak transparan.

Berita Lainnya  KAMI Karawang Dukung Aksi Mahasiswa dan Warga Badami-Loji, Elyasa: Jangan Cuma Seremoni Demi Konten!

“Saya belum tahu persis besarannya berapa. Tapi yang namanya zakat profesi ya pasti 2,5% dari penghasilan (gaji pegawai). Dan ini langsung dipotong setiap kali pegawai gajian. Tapi pengelolaanya selama ini tidak transparan,” tutur Asep Agustian melalui rilis resminya kepada otentiknews.click, Senin (17/11/2025).

“Selain zakat, ada juga iuran bulanan. Saya belum tahu persis nama iurannya apa. Yang pasti keduanya (zakat dan iuran) dikelola oleh Bagian Kasi Zakat Wakaf Kemeneg,” timpalnya.

Atas persoalan ini, Askun (sapaan akrab) kembali menegaskan agar pihak inspektorat segera mengaudit pengelolaan zakat dan iuran siluman di Kemenag ini.

Berita Lainnya  PT Villa Hejo Agrindo Nusantara Dukung " KARAWANG MOTEKAR ", Angkat Produk Lele Marinasi Binaan UMKM di Hari Jadi Ke-393 Karawang

“Yang namanya zakat kan seharusnya disalurkan kepada mustahik. Tapi katanya selama ini pengelolaan zakat di Kemenag digunakan untuk biaya operasional. Kalau informasi ini benar, ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” kata Askun.

Oleh karenanya, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan penyalahgunaan ini. Terlebih mengenai adanya dugaan iuran siluman yang entah dari mana dasar hukumnya.

“Ya, kalau iuran tersebut dipungut tidak ada dasar hukumnya, artinya itu bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli). Makanya di sini peranan APH diperlukan,” tegas Askun. (***).

Berita Lainnya  Gandeng MicAcousticOfficial, Grand Opening Karya Jagal Culinary Siap Manjakan Pecinta Bakso dan Maranggi Akhir Pekan 19-20 September 2026

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER