5.4 C
New York
Minggu, November 1, 2026
spot_img

Forum Umat Islam Purwakarta Layangkan Peringatan Tegas Terkait Rencana Pembangunan Gereja GKPS Cikopo

spot_img

Langkah ini diambil menyusul dugaan rencana peletakan batu pertama pembangunan fisik gereja sebelum seluruh persyaratan dan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Purwakarta, otentiknews.click — Forum Umat Islam (FUI) Purwakarta mengeluarkan peringatan keras sekaligus tuntutan terbuka kepada Panitia Pembangunan Gereja GKPS Cikopo, Satpol PP Kabupaten Purwakarta, dan DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.

Langkah ini diambil menyusul dugaan rencana peletakan batu pertama pembangunan fisik gereja sebelum seluruh persyaratan dan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Dalam rilis resminya pada Minggu, 01 November 2026 Kuasa Hukum / Advokat TPM (Tim Pembela Muslim) Forum Umat Islam (FUI) Purwakarta H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini murni mengenai penegakan aturan dan kepastian hukum, bukan persoalan kebencian terhadap agama tertentu.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Foto: H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum / Advokat TPM (Tim Pembela Muslim) atas nama Forum Umat Islam (FUI) Purwakarta (dok.istimewa)

FUI Purwakarta melalui kuasa hukum H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H memaparkan sejumlah landasan hukum yang menjadi acuan desakan mereka, di antaranya:

Berita Lainnya  Peternak Berjaya, Rakyat Sejahtera: SPK Apresiasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Kemandirian Pangan

*PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat (1) dan (4): Menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diperoleh sebelum pelaksanaan konstruksi.

*PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 327: Mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pembangunan tanpa PBG.

*PBM Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 (Pasal 13 & 14): Mengatur bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif, teknis bangunan gedung, serta persyaratan khusus pendidikan rumah ibadat.

*UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255: Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk menegakkan Perda dan Perkada, melakukan penertiban nonyustisial, serta tindakan administratif sesuai kewenangannya.

Poin Tuntutan Forum Umat Islam Purwakarta

Berdasarkan ketentuan tersebut, FUI Purwakarta menyampaikan beberapa tuntutan tegas kepada pihak-pihak terkait:

Berita Lainnya  Pengukuhan DPC PKB Karawang Masa Khidmat 2026–2031, Didin Sorojudin Apresiasi Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja

*Panitia Pembangunan GKPS Cikopo: Diminta agar tidak melaksanakan peletakan batu pertama yang disertai pekerjaan konstruksi, penggalian fondasi, pengecoran, maupun aktivitas pembangunan fisik lainnya sebelum PBG resmi diterbitkan.

*Satpol PP Kabupaten Purwakarta: Diminta melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan yang direncanakan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelaksanaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

*DPMPTSP Kabupaten Purwakarta: Diminta memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan pembangunan GKPS Cikopo, termasuk tindak lanjut atas informasi adanya Surat Peringatan Pertama (SP1).

*Penghentian Kegiatan: Apabila benar PBG belum diterbitkan dan kegiatan telah memasuki tahap konstruksi, pemerintah daerah diminta melakukan penghentian kegiatan sesuai mekanisme yang berlaku.

*Keadilan Tanpa Diskriminasi: Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak boleh menerapkan standar hukum yang berbeda terhadap masyarakat; setiap warga negara dan kegiatan pembangunan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang sama.

Peringatan Keras dan Komitmen Konstitusional

Berita Lainnya  Wujud Kepedulian, Satreskrim Polresta Karawang Gelar Giat Bakti Sosial Berbagi Rezeki

FUI Purwakarta mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terkesan membiarkan kegiatan pembangunan yang diduga belum memenuhi perizinan, serta memastikan surat peringatan tidak sekadar menjadi formalitas administratif tanpa tindak lanjut nyata.

“Kebebasan beragama dijamin konstitusi, tetapi ketaatan terhadap hukum adalah kewajiban seluruh warga negara,” tegas perwakilan FUI Purwakarta dalam dokumen resminya.

Jika peringatan dan ketentuan hukum ini diabaikan, FUI Purwakarta menyatakan akan menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Bupati Purwakarta, DPRD, Ombudsman RI, serta instansi pengawasan terkait.

Pihaknya menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan menuntut kepastian hukum, keadilan, dan penegakan aturan tanpa diskriminasi agar hukum tidak “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

H. Elyasa Budiyanto, SH., MH. selaku Kuasa Hukum / Advokat TPM (Tim Pembela Muslim) atas nama Forum Umat Islam Purwakarta

“Dengan motto: “Menjaga Kerukunan, Menegakkan Aturan, Mengawal Keadilan.” pungkas Elyasa. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER