Keluarga ahli waris Data Bin Adon murka ketika mendapati lahan milik nya seluas 2.463 m2 yang berlokasi di dusun Pasirpanggang Desa Sukamakmur Teluk Jambe Timur, sudah ada aktivitas alat berat yang melakukan pengerukan di sebagian tanah miliknya dengan alasan untuk menormalisasi saluran irigasi tersier yang di inisiasi Lurah Jujun.
Karawang, otentiknews.click – Kepala Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, H. Junaedi atau yang akrab di sapa Lurah Jujun resmi di laporkan ke Polisi atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris dari keluarga Data bin Adon, aksi pengrusakan lahan tersebut viral di akun tiktok TKJ Farm Official.
Keluarga ahli waris Data Bin Adon murka ketika mendapati lahan milik nya seluas 2.463 m2 yang berlokasi di dusun Pasirpanggang Desa Sukamakmur Teluk Jambe Timur, sudah ada aktivitas alat berat yang melakukan pengerukan di sebagian tanah miliknya dengan alasan untuk menormalisasi saluran irigasi tersier yang di inisiasi Lurah Jujun.

Salah satu ahli waris Data Bin Adon, Jakaria mengatakan, pihaknya memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut berupa Girik, leter C dan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sukamakmur, tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah di miliki selama puluhan tahun.
“Tanah ini bukan milik PJT maupun BBWS, kami dari keluarga ahli waris Data Bin Adon adalah pemilik yang sah dari tanah ini. “Lurah Jujun jangan semena mena menguruk tanah ini dengan dalih untuk normalisasi saluran irigasi, karena beberapa waktu lalu pihaknya sudah mewanti wanti Lurah Junaedi bahwa tanah tersebut milik keluarga ahli waris Data bin Adon bukan tanah pengairan,” ucap Jakaria, Senin (28/10/2025)
Di tempat yang sama, kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH.,MH.,menyampaikan, pihaknya melaporkan Lurah Jujun ke Polres Karawang dengan pasal 170 KUHP atas dugaan pengrusakan tanah yang berlokasi di dusun Pasir Panggang desa Sukamakmur Teluk Jambe Timur.
“Kami menilai Lurah Jujun sangat arogan dengan semena mena mengeruk tanah orang lain menggunakan beko dengan alasan untuk normalisasi irigasi,” jelasnya.
“Kami menilai lurah Jujun sudah offside karena lokasi tanah tersebut berlokasi di desa Sukamakmur bukan di desa Wadas yang menjadi wilayah kewenangannya, “apa apaan mengeruk tanah orang di luar desanya, ini sudah pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bawa dengan adanya bukti surat Girik, leter C dan riwayat tanah dari Desa Sukamakmur dan surat keterangan dari PJT.
“Hal itu sudah menguatkan bahwa keluarga ahli waris Data bin Adon adalah pemilik yang sah dari tanah ini, semua pihak harus menghormati hukum, jangan semena mena menggunakan kekuasaan untuk mendzalimi rakyat,” pungkasnya. (red).


 
                                    