21.3 C
New York
Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img

Kemenag Karawang Koq Tutup Mulut, Elyasa Budiyanto: Ada Apa dengan TH Mantan Pejabat KUA Cilamaya! 

spot_img

Kritik keras datang langsung dari pimpinan Kantor Hukum dan Advokat H. Elyasa Budiyanto, SH., MH. Pengacara senior asal Karawang tersebut menyayangkan aksi “tutup mulut” yang diperlihatkan pihak Kemenag, seolah sengaja menghindari konfirmasi dari awak media terkait dugaan pelanggaran hukum administrasi negara dan indikasi pemalsuan dokumen otentik.

Karawang, otentiknews.click – Sikap bungkam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang dalam pusaran kasus dugaan penerbitan duplikat akta nikah ilegal kian menuai sorotan tajam. Kasus yang menyeret mantan pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Cilamaya berinisial TH ini kini dinilai menjadi ujian berat bagi integritas lembaga vertikal tersebut.

Kritik keras datang langsung dari pimpinan Kantor Hukum dan Advokat H. Elyasa Budiyanto, SH., MH. Pengacara senior asal Karawang tersebut menyayangkan aksi “tutup mulut” yang diperlihatkan pihak Kemenag, seolah sengaja menghindari konfirmasi dari awak media terkait dugaan pelanggaran hukum administrasi negara dan indikasi pemalsuan dokumen otentik.

Berita Lainnya  Dugaan Pemalsuan Akta Nikah, Elyasa Budiyanto Keberatan Kemenag Karawang Utus TH Jadi Ahli
Foto: Advokat Elyasa Budiyanto, S.H., M.H (dok.istimewa)

Permohonan Audiensi dari kantor Advokat Elyasa Budiyanto SH MH, maka menambah citra buruk Kemenag Karawang karena tidak berprinsip asa keterbukaan sesuai, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, aturan hukum mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia.

“Kemenag Karawang kok tutup mulut? Ada apa sebenarnya dengan TH, mantan pejabat KUA Cilamaya itu? Jangan sampai sikap diam institusi ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk melindungi oknum yang bermasalah,” cetus H. Elyasa Budiyanto, SH., MH dengan nada tegas dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).

Soroti Dugaan Duplikat Akta Nikah Cacat Prosedur

Menurut Elyasa, kegaduhan ini bersumber dari tindakan TH saat masih aktif memimpin KUA Cilamaya. TH disinyalir kuat telah menerbitkan dokumen duplikat kutipan akta nikah yang dinilai cacat prosedur, menabrak regulasi ketat Kementerian Agama, hingga terkesan dipaksakan.

Berita Lainnya  Dandim 0604 Karawang Gelar Coffee Morning Bersama Puluhan Insan Pers, Ketua DPD IWO Indonesia Apresiasi Sinergitas Yang Dibangun

Pihak Kantor Hukum Elyasa Budiyanto menggarisbawahi bahwa penerbitan dokumen duplikat akta nikah seharusnya mengacu pada mekanisme resmi yang diatur di dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Agama (PMA) Permenag No 19 Tahun 2018.

Pengabaian terhadap aturan baku ini berpotensi masuk ke ranah pelanggaran pidana pemalsuan dokumen otentik demi keuntungan pihak tertentu.

“Kami mendesak Kepala Kemenag Karawang untuk segera bersuara dan memberikan transparansi ke publik. Ini menyangkut marwah instansi dan keabsahan dokumen negara yang dipegang masyarakat. Kepastian hukum dan sanksi etik terhadap aparatur yang melanggar harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Elyasa.

Menolak TH Dijadikan Saksi Ahli

Berita Lainnya  Pengguna GOKAR di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Karawang Meningkat, Pelajar Antusias Dukung Transportasi Online Asli Karawang

Lebih lanjut, Kantor Hukum H. Elyasa Budiyanto, SH., MH juga menyatakan keberatan dan menolak keras wacana pemunculan nama TH sebagai salah satu ahli dari unsur Kemenag Karawang dalam penanganan perkara hukum yang tengah berjalan.

“Sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan jika seseorang yang rekam jejak tindakannya di KUA Cilamaya diduga menjadi sumber masalah pemalsuan surat, justru dihadirkan sebagai saksi ahli. Hal ini jelas melanggar etika dan objektivitas penegakan hukum,” pungkas Elyasa.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi otentiknews.click masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Kantor Kemenag Karawang maupun humas terkait perihal status hukum, sanksi etik, dan tindak lanjut terhadap dugaan duplikat akta nikah oleh TH.

Namun, pihak Kemenag Karawang masih belum memberikan respons ataupun jawaban resminya hingga saat ini. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER