Menurutnya, regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sosial di daerah industri dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi seperti Karawang.
Karawang, otentiknews.click – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd., I., S.H., M.H., atau yang akrab disapa Kang HES, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan LGBT di Kabupaten Karawang.

Menurutnya, regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sosial di daerah industri dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi seperti Karawang.
“Karawang merupakan daerah lintasan dan kawasan industri. Karena itu perlu ada produk hukum daerah sebagai langkah antisipasi agar tidak muncul dampak sosial yang meresahkan masyarakat,” ujar Endang, Selasa (09/06/2026).
Kang HES menilai, keberadaan regulasi tersebut juga bertujuan menjaga nilai-nilai keagamaan serta tradisi pesantren yang selama ini mengakar kuat di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang.
Isu tersebut diketahui memicu reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari ulama, kiai, hingga para pengasuh pondok pesantren di Karawang.
Meski Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang melarang LGBT, Endang menyebut sejumlah regulasi nasional dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Perda tersebut.
Di antaranya yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan bahwa perkawinan yang sah dilakukan antara laki-laki dan perempuan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur larangan pembuatan, penyebaran, dan pertunjukan materi pornografi.
Kang HES berharap pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi melakukan langkah pencegahan sejak dini melalui pendekatan hukum, pendidikan, serta pembinaan sosial keagamaan.
“Jangan sampai ada pembiaran. Semua pihak harus bersama-sama melakukan antisipasi demi menjaga lingkungan masyarakat yang kondusif,” pungkasnya. (red)


