25.3 C
New York
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

LSM GMBI Karawang Layangkan Surat Audiensi ke Bank BJB Terkait Pengaduan Debitur, Ketika Debitur Meminta Jawaban: Ada Apa Dibalik Penyelesaian Kredit Bank BJB Karawang? 

spot_img

Langkah tersebut diambil guna membuka ruang komunikasi dua arah serta mencari kejelasan informasi yang objektif bagi publik. Surat resmi dengan nomor B036/KRW/DPD.GMBI/VII/2026 itu telah dikirimkan ke Kantor Bank BJB Cabang Karawang yang berlokasi di Jalan Kertabumi Nomor 2.

Karawang, otentiknews.click — Dinamika penyelesaian sengketa kredit antara institusi perbankan dan nasabah kembali bergulir di Kabupaten Karawang. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPD LSM GMBI) Distrik Karawang secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Cabang Karawang untuk berkoordinasi mengenai sejumlah pengaduan debitur.

Langkah tersebut diambil guna membuka ruang komunikasi dua arah serta mencari kejelasan informasi yang objektif bagi publik. Surat resmi dengan nomor B036/KRW/DPD.GMBI/VII/2026 itu telah dikirimkan ke Kantor Bank BJB Cabang Karawang yang berlokasi di Jalan Kertabumi Nomor 2.

Berita Lainnya  Ketua Bidang Tanggap Bencana DPD PSI Karawang Setiawan Adriell Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Batujaya

6 Poin Pengaduan Konsumen yang Disorot

Hubungan hukum perbankan dan nasabah idealnya berjalan selaras dengan hak serta kewajiban masing-masing.

Di satu sisi, institusi perbankan memiliki kewenangan hukum yang dilindungi undang-undang untuk melakukan pengamanan aset melalui penagihan atau eksekusi jaminan.

Namun di sisi lain, nasabah selaku konsumen juga memiliki hak perlindungan atas transparansi informasi prosedural.

Foto: dok.istimewa

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima, LSM GMBI merangkum sedikitnya ada enam poin dugaan yang dinilai memerlukan ruang klarifikasi langsung bersama manajemen bank, yaitu:

   1. Pola Komunikasi: Terkait efektivitas komunikasi penyelesaian kewajiban nasabah.

   2. Aspek Itikad Baik: Mengenai penerapan prinsip pelaksanaan perjanjian sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

   3. Penetapan Kolektibilitas: Dasar penentuan kualitas kredit berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

   4. Keterbukaan Salinan Dokumen: Keluhan akses nasabah dalam memperoleh salinan berkas perjanjian kredit.

   5. Prosedur Lelang: Transparansi informasi pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atau lelang agunan.

   6. Asas Proporsionalitas: Penilaian terhadap proporsionalitas penanganan kredit macet di lapangan.

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Lainnya  Sisi Humanis HUT RI ke-81: Cerita Sigap Legislator NasDem Karawang Mulyadi Jenguk Warga yang Tumbang saat Upacara

Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang, April, menegaskan bahwa lembaganya memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa seluruh poin aduan merupakan penyampaian aspirasi sepihak dari masyarakat yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi berbasis data dari pihak bank.

“Kami tidak datang untuk menghakimi Bank BJB. Kami menghormati Bank BJB sebagai lembaga perbankan dan menghormati haknya sebagai kreditur. Namun, masyarakat juga mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara transparan. Karena itu kami meminta forum komunikasi agar semua klir,” ujar Bang April, Rabu (19/8/2026).

Pihak pendamping juga menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati batas regulasi mengenai kerahasiaan bank serta undang-undang perlindungan data pribadi sepanjang proses koordinasi dilakukan.

Berita Lainnya  Maknai HUT RI Ke-81, Dirut PT Villa Hejo Agrindo Nusantara Ajak Masyarakat Bangun Kemandirian Ekonomi Lewat UMKM

Rencana Agenda Pertemuan dan Opsi Formal

Dalam suratnya, LSM GMBI mengajukan permohonan agar agenda audiensi bersama dapat dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Bank BJB Cabang Karawang.

Pertemuan diharapkan mempertemukan perwakilan operasional yang membidangi legalitas, pemulihan kredit (remedial), serta unit penanganan pengaduan konsumen agar menghasilkan keputusan konkret.

Apabila koordinasi tatap muka terkendala, pihak pendamping menyatakan terbuka untuk menerima tanggapan tertulis yang patut dari pihak manajemen bank.

Namun jika ruang komunikasi tersumbat, persoalan ini direncanakan akan diteruskan melalui mekanisme formal, seperti pelaporan sengketa konsumen ke OJK hingga pengujian bukti-bukti di ranah hukum perdata maupun pidana.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi perwakilan manajemen Bank BJB Cabang Karawang serta tim hukum (Lawyer) GMBI untuk mendapatkan pernyataan resmi serta konfirmasi lebih lanjut terkait respons rencana audiensi tersebut. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER