22.8 C
New York
Selasa, Agustus 18, 2026
spot_img

Pemilihan BPD Desa Mulyasari Ciampel Memanas, Kuasa Hukum Warga Ultimatum 2 Hari Sebelum Tempuh Jalur Hukum

spot_img

Kuasa hukum warga yang terdiri dari Zaenuri Alfadly, S.H., M.H., Elyas Budiyanto, S.H., M.H., dan Eka Sunarsa, S.H., menyatakan bahwa polemik pemilihan BPD ini diduga kuat berkelindan dengan konflik agraria di wilayah tersebut.

Karawang, otentiknews.click – Situasi politik dan sosial di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang kian memanas. Pasca penyerahan nota keberatan dari lebih dari 200 warga, tim kuasa hukum secara tegas memberikan tenggang waktu dua hari hingga Kamis mendatang bagi pihak panitia dan Pemerintah Desa untuk memberikan respons memuaskan.

“Jika diabaikan, langkah somasi dan pelaporan resmi ke pihak berwenang siap digulirkan,” ungkap Elyasa Budiyanto salah satu Tim Kuasa Hukum.

Diketahui, Permasalahan ini berakar dari proses pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mulyasari yang dinilai penuh rekayasa, tidak transparan, serta tidak demokratis.

Salah satu sorotan tajam tertuju pada Sekretaris Desa (Sekdes) yang merangkap jabatan sebagai Ketua Panitia tanpa pernah menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.

Berita Lainnya  LBH JHI Kritik Mandegnya Jabatan Definitif Disdukcapil Karawang: Dua Tahun Hanya Dipimpin Plt
Foto: Kuasa hukum warga yang terdiri dari Zaenuri Alfadly, S.H., M.H., Elyas Budiyanto, S.H., M.H., dan Eka Sunarsa, S.H (dok.istimewa)

Kuasa hukum warga yang terdiri dari Zaenuri Alfadly, S.H., M.H., Elyas Budiyanto, S.H., M.H., dan Eka Sunarsa, S.H., menyatakan bahwa polemik pemilihan BPD ini diduga kuat berkelindan dengan konflik agraria di wilayah tersebut.

“Perlu dicatat, ini sudah tercatat dalam sebuah pertarungan di Desa Mulyasari. Ini urusan tanah warga yang digusur atas nama pengusaha. Perlu dicatat itu Pak Kepala Desa,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum.

Dugaan penggusuran lahan demi kepentingan pengusaha ini disinyalir menjadi motif di balik proses pemilihan BPD yang dipaksakan guna mempertahankan status quo dan melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Rencana Peta Jalan Tindakan Hukum

Tim kuasa hukum telah menyusun rangkaian langkah taktis yang akan ditempuh dalam waktu dekat:

* Tahap 1 (Hari ini – Kamis): Menanti iktikad baik dan tanggapan resmi dari Sekdes selaku Ketua Panitia serta Kepala Desa Mulyasari.

Berita Lainnya  Sisi Humanis HUT RI ke-81: Cerita Sigap Legislator NasDem Karawang Mulyadi Jenguk Warga yang Tumbang saat Upacara

* Tahap 2 (Pasca-Tenggat 2 Hari): Melayangkan surat somasi resmi apabila tidak ada jawaban atau penyelesaian yang komprehensif.

* Tahap 3 (Lanjutan): Melaporkan Camat Ciampel atas dugaan pembiaran pelanggaran prosedur, ketidaktransparanan, dan benturan kepentingan.

* Tahap 4 (Yuridis): Mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait dengan dugaan kasus tanah warga yang digusur.

“Ya, 2 hari — kita kasih tenggang waktu sampai hari Kamis. Kalau misalnya dalam 2 hari tidak ada jawaban, berarti saya langsung melangkah ke somasi berikutnya. Pasti! Saya tidak mau menunggu berlama-lama,” tegas perwakilan kuasa hukum saat dikonfirmasi mengenai kepastian langkah ke depan.

Elyas Budiyanto, S.H., M.H., yang meminta pihak desa tidak bermain-main dengan aspirasi masyarakat.

“Jangan sampai menunda-nunda, Permainan rekayasa tidak akan kami biarkan. Segudang masyarakat siap hadir kembali di sini jika tuntutan tidak dipenuhi,” cetus Elyasa.

Berita Lainnya  Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Karawang Matangkan Agenda Besar dan Rangkaian Kegiatan Kemerdekaan

4. Tuntutan Utama Warga Desa Mulyasari

Untuk meredam gejolak bawah, warga bersama tim hukum mendesak empat poin tuntutan mutlak:

1. Pembubaran Panitia Pemilihan: Membubarkan struktur kepanitiaan saat ini karena dinilai cacat prosedural dan hukum.

2. Pemilihan Ulang Total: Menggelar kembali proses pemilihan BPD dari awal secara transparan, demokratis, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara inklusif.

3. Legalitas Panitia: Membuka secara transparan SK pengangkatan panitia serta menjamin keterwakilan tokoh masyarakat, warga, dan para calon anggota BPD.

4. Keterbukaan Informasi: Menuntut transparansi penuh dalam setiap tahapan regulasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

Upaya konfirmasi lanjutan akan terus diupayakan kepada pihak Kepala Desa Mulyasari serta Camat Ciampel guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait tuntutan warga dan dugaan konflik kepentingan agraria ini. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER