0.1 C
New York
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img

Polemik Tanah di Sukamakmur, Diduga Perintah Bohir Untuk Menjalankan Proyek ilegal 

spot_img

“Kami menilai kegiatan normalisasi tersebut adalah kegiatan ilegal, yang dimana mencoba merubah saluran sekunder dan tersier menjadi anak sungai (kali) yang merupakan saluran pembuang,, kami menduga proyek normalisasi tersebut adalah proyek titipan investor,” tegas Elyasa kepada awak media, Rabu (4/11/2025).

Karawang, otentiknews.click – Polemik pengrusakan tanah milik ahli waris Data bin Adon yang berlokasi di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang akan dijadikan proyek normalisasi aliran sungai, kini terus menjadi sorotan publik.

Berita Lainnya  Kapolresta Bandung Aldi Subartono, Raih Penghargaan detikJabar Awards 2025 Kategori Tokoh Inovatif
Foto: Elyasa Budiyanto (dok.istimewa)

Bahkan menjadi atensi khusus dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk kedua kalinya KDM meninjau lokasi normalisasi tersebut untuk memastikan program proyek normalisasi berjalan lancar, aksi KDM di lokasi tersebut viral di pelbagai media sosial, Kamis (4/11/2025).

Kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH.,MH menyampaikan, proyek normalisasi yang dilaksanakan Kepala Desa Wadas H. Junaedi yang konon mendapat “MANDAT KDM”, terindikasi kuat merupakan kegiatan saluran sekunder dan tersier menjadi anak sungai atau kali maupun saluran pembuang.

Berita Lainnya  Komite Ekraft Disparbud, Menggelar Karawang Kreatif Festival 2025 dan Talkshow 

“Kami menilai kegiatan normalisasi tersebut adalah kegiatan ilegal, yang dimana mencoba merubah saluran sekunder dan tersier menjadi anak sungai (kali) yang merupakan saluran pembuang,, kami menduga proyek normalisasi tersebut adalah proyek titipan investor,” tegas Elyasa kepada awak media, Rabu (4/11/2025).

Menurutnya, aliran sungai dan anak sungai/kali/saluran pembuangan menjadi kewenangan BBWS, sedangkan saluran sekunder dan saluran tersier kewenangan PJT, hal ini harus di pahami bersama, agar jangan salah kaprah dalam mengambil keputusan,” ucapnya (Rabu (5/11/2025)

“Area lokasi mulai dari dusun Tegalluhur (KPP & PLN GI) hingga area belakang Hotel Resinda peruntukannya pembangunan Perumahan Pemukiman / zona kuning berdasarkan Perda RTRW Kab.Karawang No. 2/2013 BUKAN peruntukan pertanian / zona hijau, tidak ada zona untuk pertanian di areal tersebut,” pungkasnya. (***).

Berita Lainnya  ASKLIN Cabang Karawang Gelar FGD Bertajuk Sosialisasi Program Kerja ASKLIN 2026

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER