16.1 C
New York
Kamis, September 24, 2026
spot_img

Polemik Tanah di Sukamakmur, Diduga Perintah Bohir Untuk Menjalankan Proyek ilegal 

spot_img

“Kami menilai kegiatan normalisasi tersebut adalah kegiatan ilegal, yang dimana mencoba merubah saluran sekunder dan tersier menjadi anak sungai (kali) yang merupakan saluran pembuang,, kami menduga proyek normalisasi tersebut adalah proyek titipan investor,” tegas Elyasa kepada awak media, Rabu (4/11/2025).

Karawang, otentiknews.click – Polemik pengrusakan tanah milik ahli waris Data bin Adon yang berlokasi di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang akan dijadikan proyek normalisasi aliran sungai, kini terus menjadi sorotan publik.

Berita Lainnya  DPRD Kabupaten Karawang Berikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-393, Usung Semangat "Karawang MOTEKAR"
Foto: Elyasa Budiyanto (dok.istimewa)

Bahkan menjadi atensi khusus dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk kedua kalinya KDM meninjau lokasi normalisasi tersebut untuk memastikan program proyek normalisasi berjalan lancar, aksi KDM di lokasi tersebut viral di pelbagai media sosial, Kamis (4/11/2025).

Kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH.,MH menyampaikan, proyek normalisasi yang dilaksanakan Kepala Desa Wadas H. Junaedi yang konon mendapat “MANDAT KDM”, terindikasi kuat merupakan kegiatan saluran sekunder dan tersier menjadi anak sungai atau kali maupun saluran pembuang.

Berita Lainnya  H. Budiwanto Sebut Penguatan PPL Bagian Penting Strategi Capai Swasembada Berkelanjutan

“Kami menilai kegiatan normalisasi tersebut adalah kegiatan ilegal, yang dimana mencoba merubah saluran sekunder dan tersier menjadi anak sungai (kali) yang merupakan saluran pembuang,, kami menduga proyek normalisasi tersebut adalah proyek titipan investor,” tegas Elyasa kepada awak media, Rabu (4/11/2025).

Menurutnya, aliran sungai dan anak sungai/kali/saluran pembuangan menjadi kewenangan BBWS, sedangkan saluran sekunder dan saluran tersier kewenangan PJT, hal ini harus di pahami bersama, agar jangan salah kaprah dalam mengambil keputusan,” ucapnya (Rabu (5/11/2025)

“Area lokasi mulai dari dusun Tegalluhur (KPP & PLN GI) hingga area belakang Hotel Resinda peruntukannya pembangunan Perumahan Pemukiman / zona kuning berdasarkan Perda RTRW Kab.Karawang No. 2/2013 BUKAN peruntukan pertanian / zona hijau, tidak ada zona untuk pertanian di areal tersebut,” pungkasnya. (***).

Berita Lainnya  Rayakan HUT ke-393, Bupati Aep Syaepuloh Gelar Mancing Gratis Serentak di 30 Kecamatan

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER