Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RZ (34) yang kemudian diamankan di sebuah rumah di Desa Pulokalapa pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Karawang, otentiknews.click – Komitmen tegas Polres Karawang Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang diduga beroperasi antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Melalui kerja cepat dan terukur jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 110 gram.
Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RZ (34) yang kemudian diamankan di sebuah rumah di Desa Pulokalapa pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Ipda Cep Wildan, dilansir Tribratanews, Sabtu (13/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial SK (39).
Berbekal keterangan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Sekitar pukul 06.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan SK di kediamannya yang berada di Perumahan GCC 2, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang perempuan berinisial LS (33).
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, LS berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari tangan LS, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang diduga berasal dari jaringan yang sama.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus salah satu jalur distribusi sabu yang beroperasi antara Bekasi dan Karawang. Namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Ipda Cep Wildan.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Karawang menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Langkah sinergis antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba di wilayah Kabupaten Karawang maupun Jawa Barat secara umum. (***)


