31.6 C
New York
Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

Polres Karawang Tindaklanjuti dugaan ucapan Bermuatan SARA yang dilakukan Oknum HRD PT FCC

spot_img

Aduan tersebut diterima Polres Karawang pada tanggal 24 Juli 2025 dari pelapor Dede Jalaludin, S.H., yang merupakan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP

Karawang, otentiknews.click – Dalam komitmennya menjaga kondusivitas dan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Karawang, Polres Karawang langsung menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ujaran bermuatan SARA yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum manajemen PT FCC Indonesia, Kamis (31/7/2025).

Berita Lainnya  Perkuat Kemitraan, Kapolresta Karawang Silaturahmi Bersama Insan Pers dan Paparkan Program 'GAZZ KARAWANG'

Aduan tersebut diterima Polres Karawang pada tanggal 24 Juli 2025 dari pelapor Dede Jalaludin, S.H., yang merupakan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang. “Pernyataan di muka umum yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk di Indonesia”. Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Resmi Naik Tipe Jadi Polresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto Emban Amanah Baru Jadi Kapolresta
Foto: dok.istimewa

Kapolres Karawang Akbp Fiki Novian Ardiansyah, SH.,S.IK.,M.KP.,M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, S.H., dis bahwa Kapolres Karawang telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penanganan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Karawang tengah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi untuk menentukan dugaan peristiwa pidananya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP. M. Nazal Fawwaz, S.T.K.,S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani perkara ini. “Kami telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Komunikasi dengan pihak pelapor maupun kuasa hukumnya juga terus kami lakukan secara aktif dan terbuka,” katanya.

Berita Lainnya  Anggota DPRD Fraksi-PKB Karawang Didin Sirojudin, Selamat dan Sukses Pengukuhan Peningkatan Tipe Kepolisian Resor Karawang menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) 

Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Karawang ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum serta menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat, khususnya dalam hal menjaga kerukunan antar golongan dan etnis di Kabupaten Karawang. (rls/red). 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER