“Iya itu kan awalnya dari pemalsuan tanda tangan katanya yah. Tapi menurut saya kecenderungan mengambil langkah hukum sangat keterlaluan secara norma,” ucapnya.
Karawang, otentiknews – Praktisi sosial Kabupaten Karawang soroti kasus anak gugat ibu kandung di Karawang, ia menilai kasus tersebut harus jadi pelajaran bagi semua pihak.
“Saya perhatikan kasus anak gugat ibu kandung itu memang sudah keterlaluan secara norma,” kata Praktisi Sosial Kabupaten Karawang, Jawir Rifai, kepada awak media, Kamis (4/9/2025).

Dijelaskan Jawir, sejak awal, kecenderungan sang anak mengambil langkah hukum terhadap tindakan ibunya yang dianggap memalsukan tanda tangan sudah keterlaluan.
“Iya itu kan awalnya dari pemalsuan tanda tangan katanya yah. Tapi menurut saya kecenderungan mengambil langkah hukum sangat keterlaluan secara norma,” ucapnya.
Diketahui, Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya Kusumayati, diduga setelah memalsukan tanda tangan, kasus itu bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, pada tahun 2023 lalu.
Meski kasus tersebut murni tindak pidana, kata Jawir, hal itu justru menjadi pelajaran baru bagi masyarakat.
“Ini kan pidana yah pemalsuan tanda tangan, secara hukum benar itu tindak pidana. Tapi kalau melihat adat kita orang timur memang hal itu jadi suatu pelajaran bahwa setiap anak seburuk apa pun orang tua harus ada batas, dan berupaya agar prang tua tetap dimuliakan,” kata Jawir.
Atas peristiwa itu, masih dikatakan Jawir, ia berpesan agar aparat penegak hukum bisa berlaku bijak, selain dari pada dasar hukum, juga harus mempertimbangkan moralitas agar tetap berkeadilan dan berkemanfaatan.
“Iya saya berpesan penegak hukum juga bijak, mempertimbangkan asa hukum, dan juga asas moralitas. Supaya kasus ini juga jadi pelajaran semua pihak penegak hukum harus bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum baik bagi anak maupun ibunya,” ungkapnya.
Bagaimanapun, seburuk-buruknya ibu, anak itu lahir dari rahim ibunya. (red).


