14.8 C
New York
Senin, November 10, 2025
spot_img

Rekrutmen Tenaga Kerja hingga Realisasi CSR PT MIM, PERADI: Kades ‘Sumurkondang Bisa Dipidana’

spot_img

Kali ini giliran Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH.,MH yang angkat bicara.

Karawang, otentiknews.click – Polemik rekrutmen tenaga kerja, realisasi CSR hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang terus menuai sorotan publik hingga menjadi polemik.

Kali ini giliran Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH.,MH yang angkat bicara.

Foto: Asep Agustian, SH.,MH., (Askun) Ketua DPC PERADI Kabupaten Karawang (dok.istimewa)

Askun (sapaan akrab-red) sendiri menyoroti soal surat Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis yang ditujukan kepada Polres Karawang. Yaitu ‘Surat Penolakan’ aksi unjuk rasa warganya di PT. MIM.

Berita Lainnya  Pemerhati Kebijakan Publik Askun, Kritik Respon KPP Karawang Soal Pernyataan Menteri Purbaya

Yaitu dimana surat tertanggal 17 Oktober 2025 tersebut disinyalir sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan sang kades yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya?. Songong itu namanya nyuruh-nyuruh polisi. Karena soal kondusif atau tidak kondusif itu sudah tugasnya polisi. Ini kepala desa ‘ngacapruk’ namanya,” tutur Askun melalui rilis resminya kepada otentiknews.click, Selasa (21/10/2025) sore.

Atas surat tersebut, Askun juga menduga Kades Sumurkondang telah menerima keuntungan dari perusahaan maupun pihak vendor yang mengelola limbahnya.

Padahal sejatinya aksi demonstrasi adalah sama halnya mengemukakan pendapat dimuka umum yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Berita Lainnya  Akhiri Polemik, Dewan Jitang Dengan Seorang Warga Bernama Joko Keduanya Sepakat Berdamai

“Hemat saya laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dipidanakan,” tegas Askun.

Lebih lanjut Askun juga mengapresiasi sikap kritis dan melek hukum warga Sumurkondang yang sudah berani memperjuangkan aspirasinya di PT. MIM.

“Ya boleh-lah usaha, tapi jangan monopoli terus-terusan juga. Kasih kesempatan pengusaha lokal untuk bisa menikmati juga, biar keberadaan PT. MIM juga bermanfaat bagi warga sekitar,” katanya.

Keterlibatan LSM Dalam Aksi Demo Warga:

Askun menilai adanya keterlibatan LSM dalam aksi demonstrasi warga di PT. MIM merupakan hal lumrah. Karena persoalan advokasi seperti itu memang sudah menjadi tugasnya LSM sebagai lembaga kontrol sosial.

Berita Lainnya  DPC SPSI Karawang Tepis Tudingan Tamasya Ke Bali Bersama Tim Dewan Pengupahan Disnakertrans

Terlebih, warga melalui Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) secara resmi memang meminta bantuan advokasi ke LSM dalam memperjuangan aspirasinya di PT. MIM.

“Persoalan yang saya sorot bukan siapa atau lembaga apa yang mengawal tuntutan warga. Tetapi bagaimana tuntutan warga di PT. MIM bisa direalisasikan,” kata Askun.

“Ingat sekali lagi, itu Kades Sumurkondang bisa dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kalau nanti kades terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, maka bisa masuk Undang-undang Tipikor juga,” tutupnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER