15.7 C
New York
Sabtu, Oktober 24, 2026
spot_img

Sah!! Ketua Asklin Cabang Karawang Dr. Sri Rahardjo, Resmi Dilantik Sebagai Mediator Kesehatan

spot_img

“Berdasarkan REKOR MURI Nomor: 11432 / R.MURI / XII / 2023 kepada Dewan Sengketa Indonesia. Dewan Sengketa Indonesia adalah lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Mediator di Indonesia,”

Karawang, otentiknews.click – Ketua Asosiasi Klinik (Asklin) Cabang Karawang Dr. Sri Rahardjo, SH., MH., MMRS, sekaligus Waketum Tanfidziah PWNU Jawa Barat yang juga seorang pengacara. Kini telah resmi dilantik sebagai Mediator kesehatan.

Bertempat di Aula 1 Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Buana Perjuangan (UBP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat dirinya telah resmi dilantik sebagai Mediator Kesehatan, Jum’at (28/6/2024).

Berita Lainnya  Peringati Hari Santri Nasional 2026, Setiawan Adriel Tegaskan Peran Strategis Santri Menguatkan Negeri

Baca juga : https://otentiknews.click/membantu-program-pemerintah-asklin-cabang-karawang-adakan-sosialisasi-perizinan-dengan-dpmptsp/

Sidang terbuka ke-52 pengambilan sumpah/janji profesi mediator/mediator kesehatan/arbiter, penandatanganan fakta integritas dan pelantikan profesi mediator/ mediator kesehatan/arbiter diwilayah hukum provinsi DKI Jakarta.

Foto penandatanganan fakta integritas pengambilan sumpah/janji dan pelantikan profesi mediator kesehatan

Ada sebanyak 42 (empat puluh dua) peserta yang telah mengikuti dan diambil sumpah/janji.

“Berdasarkan REKOR MURI Nomor: 11432 / R.MURI / XII / 2023 kepada Dewan Sengketa Indonesia. Dewan Sengketa Indonesia adalah lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Mediator di Indonesia,” ucap Dr. Sri melalui keterangan tertulis kepada otentiknews.click, Jum’at (28/6/2024).

Berita Lainnya  Resmi Dapat Nomor Urut 1, Hj. Wiwi Kurnia Siap Bawa Perubahan dan Transparansi di Pilkades Cengkong
Foto Dr. Sri Rahardjo, SH., MH., MMRS

Masih dikatakan Dr. Sri, ia menyampaikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) utamakan penyelesaian sengketa kesehatan dan medis melalui keadilan restorative.

Proses penyelesaian sengketa medis dan/atau penyelesaian sengketa kesehatan melalui non litigasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa) diatur dengan tegas dalam ketentuan Pasal 310 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang berbunyi sebagai berikut.

“Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” tutupnya. (red) 

Berita Lainnya  Tingkatkan Anggaran UMKM, Bupati Aep Targetkan Capai Rp13 Miliar di Tahun 2027

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER