19.2 C
New York
Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

Satreskrim Polres Serang Gerak Cepat Amankan Pelaku Dengan Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur

spot_img

SERANG | Deraphukum.click | Ada ada saja yang di lakukan tersangka Kumbang (16) usai mencekoki minuman keras (miras) kepada gadis dibawah umur berusia 14 tahun kenalanya diduga disetubuhi tersangka di sebuah rumah kontrakan disalah satu  perumahan yang berada di  Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/04/24) sore.

“Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang,” terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Minggu (21/04/2024).

Kapolres menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (09/04/24) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka  menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.

Berita Lainnya  Tragis! Pensiunan PNS Karawang Lunasi Rumah, Sampai Akhir Hayat Sertifikat Tak Diberikan Bank BJB, Malah Pindah Tangan ke Orang Lain

“Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah bertemu, keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.

“Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan yang berada di Ciruas ,” kata Kapolres.

Berita Lainnya  Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Pemkab Karawang Gelar Rakor Mitigasi Kekeringan Sektor Pertanian

Setiba di rumah kontrakan, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.

“Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang,” terangnya.

Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya.

Berita Lainnya  Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat, Sekertaris DPC Demokrat Karawang Oma Miharja Gelar Lomba Rakyat Spektakuler di Sukaluyu 

Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.

“Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER