23.4 C
New York
Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

SPMB SMP Karawang 2026 Dibuka 17 Juni, DisdikBud Minta Orang Tua Segera Siapkan Berkas

spot_img

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KadisdikBud) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusuma, menghimbau bagi para orang tua siswa agar mulai mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak sekarang agar tidak terlambat saat proses pendaftaran dibuka.

Karawang, otentiknews.click – Dinas Pendidikan dan Kebudayan (DisdikBud) Kabupaten Karawang akan segera membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 17 hingga 19 Juni 2026.

Foto: Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan Natakusumah, M.M (dok.istimewa)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KadisdikBud) Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan Natakusuma, M.M., menghimbau bagi para orang tua siswa agar mulai mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak sekarang agar tidak terlambat saat proses pendaftaran dibuka.

Berita Lainnya  Sidak Disiplin ASN Pasca Libur Panjang, Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

“Kurang dari dua minggu lagi, jadi bagi orang tua siswa untuk bersiap-siap sehingga tidak telat untuk mendaftarkan anak-anaknya,” ujar Wawan Setiawan Natakusuma, Senin (08/06/2026).

Wawan menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi spmb.karawangkab.go.id.

Sejumlah dokumen wajib yang harus disiapkan di antaranya Kartu Keluarga (KK), ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat tugas bagi orang tua yang berprofesi sebagai guru, serta rapor siswa lima semester terakhir.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, terdapat sembilan jalur penerimaan dengan pembagian kuota berbeda.

Berita Lainnya  Sekda Karawang Buka Bimtek Pengawas Infrastruktur, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

“Untuk jalur domisili kewilayahan menjadi yang terbesar dengan kuota 40 persen, diikuti jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) sebesar 15 persen, prestasi kejuaraan 13 persen, domisili jarak 10 persen, dan nilai rapor 10 persen,” jelas Wawan.

Selain itu, jalur disabilitas fisik dan disleksia mendapat kuota 5 persen, anak guru dan tenaga kependidikan 3 persen, mutasi atau pindahan luar Kabupaten Karawang 2 persen, serta prestasi penghargaan 2 persen.

“Nanti berkas-berkas ini harus diunggah melalui link yang tadi saya sampaikan sesuai jalur yang dipilih,” katanya.

Berita Lainnya  KPU Karawang Gelar Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I 2026

Wawan menambahkan, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan setelah tahapan pendaftaran selesai.

“Jadi SPMB diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Karawang didahulukan,” pungkasnya. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER